Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

c) Terbitnya Undang-undang satwa liar yang baru atau
           dilakukannya revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
           1990 khususnya rumusan pasal 40 ayat (2) dengan merubah
           ancaman maksimal hukuman pidana dari 5 ( lima ) tahun
           menjadi 10 ( sepuluh ) tahun dan ancaman denda maksimal
           Rp. 1.000.000.000,- ( 1 M ; 2 x kelipatan penyesuaian Kurs
           U S D ).

d) Terwujudnya kerjasama lintas sektoral diantara para aparat
           pengak hukum tindak pidana satwa liar dan instansi terkait
           lainnya serta kerjasama dengan aparat penegak hukum
           tingkat regional ASEAN-WEN juga pada tingkat Internasional
           dengan Interpol.
   11   12   13   14   15   16   17