Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
c) Terbitnya Undang-undang satwa liar yang baru atau
dilakukannya revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 khususnya rumusan pasal 40 ayat (2) dengan merubah
ancaman maksimal hukuman pidana dari 5 ( lima ) tahun
menjadi 10 ( sepuluh ) tahun dan ancaman denda maksimal
Rp. 1.000.000.000,- ( 1 M ; 2 x kelipatan penyesuaian Kurs
U S D ).
d) Terwujudnya kerjasama lintas sektoral diantara para aparat
pengak hukum tindak pidana satwa liar dan instansi terkait
lainnya serta kerjasama dengan aparat penegak hukum
tingkat regional ASEAN-WEN juga pada tingkat Internasional
dengan Interpol.