Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
dapat meningkatkan kerjasamanya baik dalam lingkup regional
dengan sesama Negara Asean dalam wadah organisasi Asen-Wen
maupun secara Global dibawah koordinasi Interpol, sehingga
langkah-langkah dan upaya yang dilakukan khususnya berkaitan
dengnan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan
mencapai hasil yang optimal.
22. Konstribusi kualitas penegak hukum tindak pidana satwa liar
terhadap pengamanan kekayaan Negara dan Ketahanan
Nasional.
a. Konstribusi kualitas penegak hukum satwa liar
terhadap pengamanan kekayaan Negara.
Bahwa Visi dan Misi pembangunan Nasional
sebagaimana yang dijelaskan dalam RPJPN Tahun 2005-2025
yang sekaligus merupakan amanat pembangunan yang
tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Rl Tahun
1945 antara lain adalah Mewujudkan Indonesia Asri dan
Lestari49. Dengan demikian maka dalam pengelolaan
pembangunan harus diperhatian keseimbangan antara
pemanfaatan sumber daya alam dengan kelestarian
keanekaragaman hayati yang merupakan kekayaan Negara.
Untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati selain
diupayakan dengan upaya konservasi juga yang lebih utama adalah
dengan penegakan hukum pemanfaatan sumber kekayaan alam
terutama satwa liar yang menjadi asset nasional dan kekayaan
Negara tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan dapat
dinikmati hingga generasi mendatang .
49Data diambil dari Bappenas.go.id "RPJPN Tahun 2005-2025”