Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

         dapat meningkatkan kerjasamanya baik dalam lingkup regional
         dengan sesama Negara Asean dalam wadah organisasi Asen-Wen
         maupun secara Global dibawah koordinasi Interpol, sehingga
         langkah-langkah dan upaya yang dilakukan khususnya berkaitan
         dengnan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan
         mencapai hasil yang optimal.

22. Konstribusi kualitas penegak hukum tindak pidana satwa liar
       terhadap pengamanan kekayaan Negara dan Ketahanan
       Nasional.
       a. Konstribusi kualitas penegak hukum satwa liar
       terhadap pengamanan kekayaan Negara.
                           Bahwa Visi dan Misi pembangunan Nasional
               sebagaimana yang dijelaskan dalam RPJPN Tahun 2005-2025
               yang sekaligus merupakan amanat pembangunan yang
               tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Rl Tahun
                1945 antara lain adalah Mewujudkan Indonesia Asri dan
                Lestari49. Dengan demikian maka dalam pengelolaan
               pembangunan harus diperhatian keseimbangan antara
               pemanfaatan sumber daya alam dengan kelestarian
                keanekaragaman hayati yang merupakan kekayaan Negara.
                Untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati selain
       diupayakan dengan upaya konservasi juga yang lebih utama adalah
       dengan penegakan hukum pemanfaatan sumber kekayaan alam
       terutama satwa liar yang menjadi asset nasional dan kekayaan
       Negara tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan dapat
       dinikmati hingga generasi mendatang .

49Data diambil dari Bappenas.go.id "RPJPN Tahun 2005-2025”
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17