Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
Upaya penegakan hukum tindak pidana satwa liar yang berhasil
dan berdaya guna akan memberi jaminan bahwa kakayaan negara
khususnya satwa liar akan terlindungi dan tetap lestari sehingga akan
memperkokoh ketahanan nasional dengan terciptanya kondisi
bangsa bangsa Indonesia yang memiliki keuletan dan ketangguhan
yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam
menghadapi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar terhadap kelestarian satwa liar
Indonesia.
23. Indikasi keberhasilan
Peningkatan kualitas penegak hukum tindak pidana satwa liar guna
mengamankan kekayaan negara dalam rangka ketahanan nasional
dikatakan berhasil apabila tercipta kondisi:
a) Terwujudnya kualitas penegak hukum tindak pidana satwa liar
meliputi aparat Kepolisian Rl, Departemen Kehutanan,
BKSDA, Bea Cukai dan petugas karantina yang memiliki
kemapuan pengetahuan perundang-undangan dan
keterampilan penyelidikan, penindakan dan penyidikan
terhadap satwa liar serta bermoral dan berperilaku
berpedoman dasar falsafah Pancasila, sehingga dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat melindungi
serta menjaga kelestarian satwa liar.
b) Masyarakat memiliki pengetahuan tentang satwa liar dan
segala ketentuan yang terkait kelestarian, memilki kesadaran
untuk turut secara aktif menjaga dan melindunginya serta
berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum
yang diselenggarakan oleh aparat penegak hukum tindak
pidana satwa liar yang berwenang.