Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69

       Upaya penegakan hukum tindak pidana satwa liar yang berhasil
dan berdaya guna akan memberi jaminan bahwa kakayaan negara
khususnya satwa liar akan terlindungi dan tetap lestari sehingga akan
memperkokoh ketahanan nasional dengan terciptanya kondisi
bangsa bangsa Indonesia yang memiliki keuletan dan ketangguhan
yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam
menghadapi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar terhadap kelestarian satwa liar
Indonesia.

23. Indikasi keberhasilan

       Peningkatan kualitas penegak hukum tindak pidana satwa liar guna
mengamankan kekayaan negara dalam rangka ketahanan nasional
dikatakan berhasil apabila tercipta kondisi:

a) Terwujudnya kualitas penegak hukum tindak pidana satwa liar

meliputi aparat Kepolisian Rl, Departemen Kehutanan,

BKSDA, Bea Cukai dan petugas karantina yang memiliki

kemapuan                   pengetahuan perundang-undangan dan

keterampilan penyelidikan, penindakan dan penyidikan

terhadap satwa liar serta bermoral dan berperilaku

berpedoman dasar falsafah Pancasila, sehingga dapat

melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat melindungi

serta menjaga kelestarian satwa liar.

b) Masyarakat memiliki pengetahuan tentang satwa liar dan
           segala ketentuan yang terkait kelestarian, memilki kesadaran
           untuk turut secara aktif menjaga dan melindunginya serta
           berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum
          yang diselenggarakan oleh aparat penegak hukum tindak
           pidana satwa liar yang berwenang.
   10   11   12   13   14   15   16   17