Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

menjadi hukuman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun
dan pidana denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)
sehingga dapat secara efektif mencegah dan menanggulangi
maraknya tindak pidana satwa liar terutama perdagangan illegal.

d. Meningkatnya Kerjasama Lintas Sektoral.
          Tindak pidana satwa liar merupakan suatu kejahatan yang

terorganisir bahkan menyangkut beberapa Negara atau yang disebut
transnational crime, oleh karena itu dalam rangka penegakan
hukumnya sudah barang tentu tidak dapat diselenggarakan secara
partial oleh para aparat penegak hukum dan instansi terkait yang
memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, monitoring,
pengawasan bahkan penelitian dan pengembangan.

          Salah satu penyebab masih maraknya kasus tindak pidana
satwa liar saat ini adalah upaya penegakan hukum yang
diselenggarakan oleh masing - masing instalasi yang berwenang
dan instansi terkait lainnya serta konmponen masyarakat belum
secara optimal tersinergi dengan baik.

         Agar penegakan hukum yang diselenggarakan dalam rangka
untuk melindungi satwa liar dari kepunahan maka diharapkan dapat
terwujud kerjasama yang harmonis dan saling mengisi serta
mendukung antara aparat Kepolisian Rl selaku aparat penegak
hukum dan sekaligus sebagai Koordinator dan Pengawas ( Korwas)
terhadap Penyidik Pegawai Negeris Sipil dari lingkungan
Departemen Kehutanan, BKSDA, Bea Cukai, dan Imigrasi dimana
dalam penegakakkan hukum terjalin pengingkatan kerjasama antara
pnyidik PPNS Dep Kehutanan, BKSDA dam Polri; dalam hal
pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar
terwujud kerjasama yang erat antara pihak Departemen Kehutanan,
BKSDA, Kepolisian, Bea Cukai dan Karantina.

         Dalam kaitannya penanggulangan terhadap tindak pidana
satwa liar khususnya perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi
yang menyangkut lintas Negara, diharapkan aparat penegak hukum
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16