Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

BAB V
                          KONDISI KUALITAS PENEGAK HUKUM
               TIND A K PIDANA SATW A LIAR YANG D1HARAPKAN

20. Umum

           Sumber kekayaan alam Indonesia yang sangat berlimpah
merupakan kekayaan Negara yang harus dapat dipertahankan
keberadaannya agar dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat
Indonesia baik dimasa yang lalu, sekarang maupun generasi mendatang
dalam rangka mendukung pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-
cita nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD.RI
1945 alinea IV.

           Pembangunan Nasional diselenggarakan bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh agar tercipta
kualitas kehidupan yang baik, mewujudkan pertumbuhan ekonomi bangsa
yang semakin meningkat sehingga dapat bersaing dengan bangsa lain
demi terjaganya harkat dan martabat bangsa Indonesia.

           Sumber kekayaan alam tersebut merupakan aset bangsa dan
kekayaan negara yang harus dikelola secara baik dan terkendali dalam
rangka mendukung tercapainya tujuan pembangunan bangsa sebagaimana
tersebut diatas.Sedangkan Sumber Kekayaan Alam itu sendiri terdiri dari
Sumber Kekayaan Alam Hayati dan Sumber Kekayaan Alam Non
Hayati.Sesuai dengan permasalah yang dibahas.Penulis akan membahas
sumber kekayaan alam hayati Satwa Liar khususnya satwa liar yang
terancam punah dan menjadi Isu Internasional.

           Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi
kepunahan satwa liar yang merupakan kekayaan Negara diantaranya
dengan upaya perlindungan terhadap satwa liar yang tersisa dan terancam
punah tersebut melalui upaya konservasi terhadap sumber kekayaan alam
hayati dimana salah satunya melalui penegakan hukum dalam rangka
melindungi satwa liar beserta ekosistemnya dari ancamankepunahan

                                                                  57
   1   2   3   4   5   6   7   8