Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
Kehutanan dan BKSDA, maupun penyidik dari Ditjend Bea
dan Cukai menguasai berbagai pengetahuan tentang :
a) Mengusai berbagai Undang-undang dan peraturan
lainnya yang mengatur tentang kewenangannya selaku
penyidik maupun penyidik pembantu dan kewenangan
selaku penyelidik, antara lain UU No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, Juklak dan Juknis
penyidikan, Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tidak Pidana.
b) Mengetahui dan menguasai perudang-undangan serta
kebijakan tentang pemberantas Tindak Pidana Satwa Liar
yang meliputi:
(1) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(2) UU Nomor 41 Thaun 1999 tentang Kehutanan.
(3) UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan
United Nations Convention on Biological
Diversity.
(4 ) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa.
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa
Liar
(6) Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 t
entang pengesahan Convention on International
Trade in Endangered Spesies( CITES ) of Wiod
Fauna and Flora
(7) Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 447 /
Kpts-ll / 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan
/ Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa
Liar.