Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

59

Kehutanan dan BKSDA, maupun penyidik dari Ditjend Bea
dan Cukai menguasai berbagai pengetahuan tentang :

     a) Mengusai berbagai Undang-undang dan peraturan
     lainnya yang mengatur tentang kewenangannya selaku
     penyidik maupun penyidik pembantu dan kewenangan
     selaku penyelidik, antara lain UU No. 8 Tahun 1981
     tentang Hukum Acara Pidana, Juklak dan Juknis
     penyidikan, Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
     Manajemen Penyidikan Tidak Pidana.
     b) Mengetahui dan menguasai perudang-undangan serta
     kebijakan tentang pemberantas Tindak Pidana Satwa Liar
     yang meliputi:

           (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
                   Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

           (2) UU Nomor 41 Thaun 1999 tentang Kehutanan.
           (3) UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan

                   United Nations Convention on Biological
                   Diversity.
           (4 ) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
                   tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
                   Satwa.
           (5) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
                   tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa
                   Liar
           (6) Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 t
                   entang pengesahan Convention on International
                   Trade in Endangered Spesies( CITES ) of Wiod
                   Fauna and Flora
          (7) Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 447 /
                   Kpts-ll / 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan
          / Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa
          Liar.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10