Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
(7) Pengangkutan satwa liar dengan
menggunakan kurier orang secara tersamar
(orang ianjut usia, anak, wanita)
d) Terampil dalam melakukan penanganan
terhadap barang barang bukti satwa liar baik dalam
keadaan hidup maupun mati.
e) Terampil menerapkan pasal-pasal yang
disangkakan terhadap pelaku tindak pidana satwa liar.
f) Terampildalam melakukan penyidikan tindak
pidana satwa liar dengan menerapkan manajemen
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang - Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan
Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen
Penyidikan Tindak Pidana.sehingga proses perkaranya
dapat terselenggara secara efektif dan efisien sehingga
mendapat kepastian hukum dengan vonis hukuman
maksimal.
3) Meningkatnya Perilaku Penegak Hukum (Attitude)
Tindak Pidana Satwa Liar khususnya perdagangan
satwa liar secara illegal merupakan kejahatan terorganisir
dimana selain akan berdampak terhadap kepunahan satwa
liar jenis tertentu secara finansial merupakan perdagangan
illegal yang sangat menguntungkan bagi pelakunya sehingga
seringkali melibatkan oknum aparat penegak hukum yang
seharusnya melakukan pemberantasan terhadap kejahatan
tersebut, dengan demikan diperlukan moral dan perilaku
penegak hukum yang:
a) Senantiasa memiliki sikap memerangi
kejahatan dengan tanpa pandang bulu.
b) Tidak kompromi terhadap kejahatan -satwa liar.
c) Tidak kolusi dengan para pelaku.