Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
55
f) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
3) Telah terbentuknya Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat
dari Departemen Kehutanan ( S PO R C -D eph ut) dan LSM
( Non Governent Organization ) sepegti W CS, W W F,
ProFauna Indonesia yang melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap tindak pidana satwa liar
4) Adanya Interpol sebagai organisasi dunia yang
menangani masalah pendidikan, pelatihan investigasi
tindak pidana satwa liar dan mengkoodinir kerjasama
penegakan hukum antar negara anggota.
5) Terbentuknya A sean-W en sebagai organisasi tingkat
Asean dalam bidang kerjasama penanggulangan tindak
pidana satwa liar secara terg ion al.
6) Bantuandana dari Bank Dunia ( World Bank ) terhadap
Negara Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas
penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan.
b. Kendala
1) Sebagian masyarakat kurang menjiwai secara bulat dan
utuh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai
Idiologi Negara, sehingga menimbulkan sikap apatis dan
tidak peduli terhadap kelestarian satwa liar, terutama
m asyarakat yang hidup disekitar habitat satwa liar
tersebut, sehingga cenderung memanfaatkan satwa liar
untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
2) Kurang maksimalnya sanksi pidana ( maksimal hanya 5
tahun pidana penjara dan denda Rp.100 juta,-)
sebgaimana yang diatur dalam undang-undang
perlindungan satwa liar, sehingga kurang memberikan
efek jera bagi para pelaku tindak pidana tersebut.