Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

55

                  f) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
                       Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

                  g) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
                       Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

          3) Telah terbentuknya Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat
                  dari Departemen Kehutanan ( S PO R C -D eph ut) dan LSM
                  ( Non Governent Organization ) sepegti W CS, W W F,
                  ProFauna Indonesia yang melakukan pengawasan dan
                  penindakan terhadap tindak pidana satwa liar

         4) Adanya Interpol sebagai organisasi dunia yang
                  menangani masalah pendidikan, pelatihan investigasi
                 tindak pidana satwa liar dan mengkoodinir kerjasama
                  penegakan hukum antar negara anggota.

         5) Terbentuknya A sean-W en sebagai organisasi tingkat
                 Asean dalam bidang kerjasama penanggulangan tindak
                 pidana satwa liar secara terg ion al.

         6) Bantuandana dari Bank Dunia ( World Bank ) terhadap
                 Negara Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas
                 penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan.

b. Kendala
           1) Sebagian masyarakat kurang menjiwai secara bulat dan
                 utuh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai
                 Idiologi Negara, sehingga menimbulkan sikap apatis dan
                 tidak peduli terhadap kelestarian satwa liar, terutama
                 m asyarakat yang hidup disekitar habitat satwa liar
                 tersebut, sehingga cenderung memanfaatkan satwa liar
                 untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
          2) Kurang maksimalnya sanksi pidana ( maksimal hanya 5
                 tahun pidana penjara dan denda Rp.100 juta,-)
                 sebgaimana yang diatur dalam undang-undang
                 perlindungan satwa liar, sehingga kurang memberikan
                 efek jera bagi para pelaku tindak pidana tersebut.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16