Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

54

19. Peluang dan Kendaia
         Perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun

nasional telah mempengaruhi keberadaan satwa liar di Negara Indonesia
baik kelestarian maupun ancaman terhadap kepunahannya sehingga dapat
diidentifikasikan menjadi peluang dan kendaia bagi aparat penegak hukum
dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap satwa liar tersebut,
selanjutnya dapat diuraikan sebagai be riku t:

         a. Peluang
                  1) Idiologi Pancasila membangkitkan jiwa nasionalisme
                         warga Negara dan menumbuhkan jiwa cinta tanah air,
                         sehingga menimbulkan kesadaran untuk memiliki
                         kekayaan nagara berupa keanekaragaman hayati
                         khususnya satwa liar.
                  2) Telah terbit berbagai undang-undang dan peraturan
                         tentang perlindungan satwa liar sebagai berikut:
                         a) Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,
                              yang memberikan kewenangan kepada penyidik baik
                              dari Instansi Polri, Departemen Kehutanan dan Bea
                              Cukai untuk melakukan penindakan dan penyidikan
                              terhadap pemanfaatan secara illegat satwal liar yang
                              dilindungi khususnya perdagangan illegal satwa liar.
                         b) Telah diberlakukannya CITES di Indonesia dengan
                              Kepres Nomor.43 tahun 1978 tentang Konvensi yang
                              mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan
                              satwa liar.
                         c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
                              Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
                             Ekosistemnya.
                        d) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
                             Kehutanan.
                        e) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang
                             Perburuan Satwa Buru.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16