Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
54
19. Peluang dan Kendaia
Perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun
nasional telah mempengaruhi keberadaan satwa liar di Negara Indonesia
baik kelestarian maupun ancaman terhadap kepunahannya sehingga dapat
diidentifikasikan menjadi peluang dan kendaia bagi aparat penegak hukum
dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap satwa liar tersebut,
selanjutnya dapat diuraikan sebagai be riku t:
a. Peluang
1) Idiologi Pancasila membangkitkan jiwa nasionalisme
warga Negara dan menumbuhkan jiwa cinta tanah air,
sehingga menimbulkan kesadaran untuk memiliki
kekayaan nagara berupa keanekaragaman hayati
khususnya satwa liar.
2) Telah terbit berbagai undang-undang dan peraturan
tentang perlindungan satwa liar sebagai berikut:
a) Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,
yang memberikan kewenangan kepada penyidik baik
dari Instansi Polri, Departemen Kehutanan dan Bea
Cukai untuk melakukan penindakan dan penyidikan
terhadap pemanfaatan secara illegat satwal liar yang
dilindungi khususnya perdagangan illegal satwa liar.
b) Telah diberlakukannya CITES di Indonesia dengan
Kepres Nomor.43 tahun 1978 tentang Konvensi yang
mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan
satwa liar.
c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
d) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.
e) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang
Perburuan Satwa Buru.