Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

52

       Indonesia Stagnan di Kuartal kedua 2013, www.republika.co.id,
       Jakarta, 25 Juni 201347

                 Pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut dipengaruhi oleh
       banyak faktor antara lain faktor penegakan hukum, sebagaimana yang
       dikatakan oleh Rektor Universitas Paramadina Jakarta, Anies
       Baswedan, bahwa salah satu kunci untuk meningkatkan pertumbuhan
       ekonomi Indonesia adalah dengan penegakan aturan hukum48
       .Demikian maka dalam rangka mengamankan kerugian Negara secara
       ekonomi akibat perdagangan satwa liar secara illegal tersebut
       diperlukan kepastian dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh
       para penegak hukum yang berkualitas.

g. Gatra Sosial Budaya.
                Maraknya perburuan dan perdagangan secara illegal satwa liar

      atara lain didorong karena permintaan pasar dalam rangka untuk
      memenuhi kebutuhan adat istiadat yang menyngkut aspek kebudayaan
      pada suatu tempat di wilyah negara Indonesia.

                Satwa liar memang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi,
      apalagi satwa liar tersebut jenis satwa liar yang langka dan dilindungi
      oleh undang-undang, pemanfaatannya harus terkendali agar tertap
      dapat terjaga kelestariannya, adapun pemanfaatan satwa liar dalam
      kaitannya dengan kepentingan budaya masyarakatan antara lain untuk
      : alat-alat musik seperti bedug, gendang, gendering drum yang terbuat
      dari kulit satwa liar langka, kemudian berbagai pakaian adat, tutup
      kepala bahka symbol - symbol pada kesatuan tertentu .

                Selain itu seiring dengan perkembangan sejarah budaya bangsa
      Indonesia , bagian - bagian satwa liar antara lain.daging, k u lit, tanduk
      dan taring serta bagian dalam perutnya digunakan sebagai obat
      tradisional yang diyakini kemanjuran khasiatnya.

47 Diambil dari Republika, 2013 " pertumbuhan-ekonomi-indonesia-stagnan-di-kuartal-kedua-
2013"
48 Diambil dariA ntaraN ew s.com " penegakan-aturan-hukum -jadi-kunci-pertum buhan-ekonomi",
2011
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15