Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

50

d. Gatra Idiologi.
                 Upaya penegakan hukum tindak pidana satwa liar tidaklah

     semudah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang
      barlaku, namun harus senantiasa berdasarkan Pancasila sebagai
     dasar dan falsafah Negara Indonesia terutama bagi aparatur penegak
     hukum, dengan kata lain bahwa dalam rangka penegakan hukum
     tindak pidana satwa liar khususnya penanggulangan terhadap
     perdagangan illegal satwa liar para aparatur penegak hukum harus
     senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
     setiap sila dari Pancasila tesebut dan merupakan satu kesatuan utuh
     yang harus tercermin dalam sikap, perilaku dan tindakan dalam
     penyelenggaraan penegakan hukum.

                   Dengan berladaskan Pancasila hendaknya penegak hukum
     mempunyai keberanian untuk menindak terhadap siapapun yang
     melakukan tindak pidana satwa liar dengan tidak pandang bulu, harus
     memiliki keyakinan bahwa kekuatan Tuhan akan menunjukkan jalan
     yang benar dan oleh karenanya hanya takut terhadap tuhan YME,
     sehingga dengan demikian akan senantiasa termotivasi dalam
     melaksanakan tugas menegakkan hukum karena memiliki keyakinan
     bahwa Tuhan YME akan senantias menyertai dalam setiap langkah
     dan tindakannya dalam rangka menegakkan hukum.

                   Jiwa kemanusiaan harus senantiasa ada pada hati nurani
     para aparatur penegak hkum tindak pidana satwa liar, karena
     keyakinannya bahwa satwa liar tersebut adalah ciptaan Tuhan yang
     harus dilindungi dan dijaga kelangsungan hidupnya selayaknya
     kehidupan manusia.

                  Penegakan hukum tindak pidana satwa liar tidak akan
     berhasil tanpa adannya kerjasama dan koordinasi antar aparat
     penegak hukum dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan
     untuk melakukan penegakan hukum , begitu pula harus melibatkan
     berbagai elemen masyasarakat agar berperan aktif dalam rangka
     upaya pencegahan dan penindakan secara sinergis.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13