Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
50
d. Gatra Idiologi.
Upaya penegakan hukum tindak pidana satwa liar tidaklah
semudah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang
barlaku, namun harus senantiasa berdasarkan Pancasila sebagai
dasar dan falsafah Negara Indonesia terutama bagi aparatur penegak
hukum, dengan kata lain bahwa dalam rangka penegakan hukum
tindak pidana satwa liar khususnya penanggulangan terhadap
perdagangan illegal satwa liar para aparatur penegak hukum harus
senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
setiap sila dari Pancasila tesebut dan merupakan satu kesatuan utuh
yang harus tercermin dalam sikap, perilaku dan tindakan dalam
penyelenggaraan penegakan hukum.
Dengan berladaskan Pancasila hendaknya penegak hukum
mempunyai keberanian untuk menindak terhadap siapapun yang
melakukan tindak pidana satwa liar dengan tidak pandang bulu, harus
memiliki keyakinan bahwa kekuatan Tuhan akan menunjukkan jalan
yang benar dan oleh karenanya hanya takut terhadap tuhan YME,
sehingga dengan demikian akan senantiasa termotivasi dalam
melaksanakan tugas menegakkan hukum karena memiliki keyakinan
bahwa Tuhan YME akan senantias menyertai dalam setiap langkah
dan tindakannya dalam rangka menegakkan hukum.
Jiwa kemanusiaan harus senantiasa ada pada hati nurani
para aparatur penegak hkum tindak pidana satwa liar, karena
keyakinannya bahwa satwa liar tersebut adalah ciptaan Tuhan yang
harus dilindungi dan dijaga kelangsungan hidupnya selayaknya
kehidupan manusia.
Penegakan hukum tindak pidana satwa liar tidak akan
berhasil tanpa adannya kerjasama dan koordinasi antar aparat
penegak hukum dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan
untuk melakukan penegakan hukum , begitu pula harus melibatkan
berbagai elemen masyasarakat agar berperan aktif dalam rangka
upaya pencegahan dan penindakan secara sinergis.