Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

44

            PBB menyebutkan dalam konvensinya bahwa yang dikategorikan
 sebagai kejahatan transnasional adalah kejahatan pencucian uang,
 korupsi, perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi, perdagangan
 manusia serta produksi dan perdagangan illegal senjata api.

         Secara global masih maraknya perdagangan satwa liar yang
dilindungi adalah karena tuntutan pasar dunia terhadap bagian bagian
tubuh satwa liar dengan harga dan keuntungan yang sangat tinggi pada
pasaran dunia.

           Pemerintah Amerika serikat yang diwakili oleh Deputy Chief of
Mission, Kristen F. Bauer pada acara diskusi Making Everyday Wildlife
Conservation Daydi Pasific Place Mall, Jakarta pada tanggal 5 Desember
2012 m enyatakan bahwa pihak pemerintah Amerika Serikat memberi
perhatian khusus terhadap masalah perdagangan illegal satwa liar yang
dilindungi dan merupakan masalah global, sehingga diperlukan upaya kerja
sama dengan berbagai Negara termasuk Indonesia untuk
m enanggulanginya42.

17. Perkembangan Regional
           D ewasa ini perkembangan perburuan dan perdagangan satwa liat

dikawasan Asia Tenggara semakin marak dan seakan akan sulit untuk
ditanggulani.Kejahatan terhadap satwa liar dengan modus operandi
perburuan untuk diperdagangkan baik dalam keadaan hidup maupun mati
terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut semakin ramai dibicarakan
oleh dunia. Indonesia beserta Negara asia tenggara lainnya merupakan
Negara eksplotir satwa liar tersebut yang marak dibicarakan di berbagai
media regional.

          Permintaan pasar akan kebutuhan satwa liar yang merupakan bisnis
sangat menguntungkan masih terus berlangsung. Perdagangan satwa liar
nerupakan kejatahatan terorganisir yang menyangkut lintas beberapa
N egara.Sebagai contoh perdagangan satwa liar jenis trenggiling , gading
gajah, harimau, penyu , orangutan dan berbagai jenis burung Indonesia

42 Data Diunduh dari "www.wwf.or.id" (menyelamatkan yang tersisa dari perdagangan iiegal satwa
liar",2012
   1   2   3   4   5   6   7