Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

49

           Terdapat berberapa upaya untuk mempertahankan dan
 menjaga kelestarian satwa liar yang merupakan kekayaan Negara
 Indonesia antara lain dengan Upaya Penegakan Hukum oleh aparat
 yang berwenang disamping upaya Konservasi yang dilakukan oleh
 Departemen Kehutanan Rl dalam hal ini harus dilaksanakan secara
 konsisten dan berkelanjutan demi menyelamatkan satwa liar langka
yang masih tersisa beberapa diantaranya telah punah.

           Sumber kekayaan alam Indonesia dapat termasuk
keanekaragaman satwa liar serta tumbuhan merupakan sumber daya
alam biotik disamping sumber daya alam yang sifatnya abiotik seperti
minyak, gas bumi, logam, air dan lain sebagainya merupakan potensi
dan aset bangsa yang harus dapat dimanfaatkan secara terkendali
untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sumber daya alam
ini secara kuantitatif akan berkurang karena pemanfaatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan manusia, oleh karenanya pemanfaatan
sumber kekayaan lama tersebut harus senantiasa menjaga
kelestariannya agar kuantitas dan kualitasnya tertap akan terjaga
secara lestari dari masa kemasa.

           Pada hakekatnya, sumber kekayaan alam Indonesia yang
begitu melimpah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
harus dapat dimanfaatkan bagi kepentingan manusia secara
berkelanjutan dari masa ke masa, oleh karenanya harus tetap terjaga
kelestariannya, pemanfaatan sumber kakayaan alam ini mengacu
kepada pasal 33 Undang-Undang Rl. 1945 pasal 3 yang menyatakan
bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar untuk
kemakmuran rakyat, sehingga dengan demikian peran aparat penegak
hukum sangat dominan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam
khususnya satwa liar dengan upaya penegakan hukum terhadap
pemanfaatan yang secara liar, tidak terkendali dan melanggar
peraturan perundang-undangan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12