Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

          Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan, BKSDA , Polri,
Bea Cukai dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk
menanggulangi perdagangan satwa liar yang dilindungi secara illegal ,
namun kegiatan perdagangan satwa liar masih saja berlangsung sehingga
menjadi ancaman yang serius yang terhadap kelestarian satwa liar yang
dilindungi karena akan mengganggu bahkan merusak kehidupan ekologis
sumber kekayaan alam hayati yang kita miliki dan merupakan kekayaan
Negara yang tidak dapat dinilai secara finansial. Meskipun sudah banyak
pelaku kejahatan ini ditangkap dan diadili oleh para penegak hukum yang
berwenang namun kasus perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi
masih saja marak terjadi, hukumannya yang telah dijatuhkan oleh hakim
dalam vonisnya rupanya belum memberikan efek jera kepada para pelaku,
hal ini disebabkan hukum yang dijatuhkan belum sebanding dengan nilai
keuntungan yang diperoleh dari perdagangan illegal satwa liar tersebut.

         Salah satu contoh upaya yang telah dilakukan pemeintah dalam
rangka melakukan penegakan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi
adalah pengungkapan perdagangan satwa liar berupa pangolin (treggiling)
oleh tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs. Didid
Widjanardi, SH, dimana dalam penindakan tersebut berhasil digagalkan
perdagangan dan penyelundupan 26 ton Trenggiling (2.691 ekor) senilai
Rp.26 Miliar dan telah berhasil dilakukan penangkapan para pelaku baik
WNI maupun WNA sebagai cukong atau penyandang dananya.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17