Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

yang mempakan favorit untuk memenuhi permintaan pasar terutama dari
pihak luar negeri seperti China, Vietnam, Thailand, kamboja , Laos,
Malaysia bahkan sampai ke eropa dan amerika.

                                         Gambar 3.3. perdagangan gelap satwa liar
             Perdagangan gelap Satwa Liar termasuk dalam kategori kejahatan lintas Negara
   terorganisir berdasarkan konvensi PBB tentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisir
  (United nation Convention on Transnational Crime-UNTOCdisamp\ng Pencucian uang,
 korupsi, perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan

                                                      gelap senjata api.

          Kita sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya bangga atas
keanekaragaman satwa liar yang kita miliki dan sekaligus merupakan
kekayaan negara dari aspek Sumber Kekayaan Negara disamping
kekayaan atas keanekaragaman suku, ras.antar golongan, bahasa daerah
serta adat istiadat yang bercirikan kedaerahan lainnya, yang pada
kenyataanya khususnya terhadap kekayaan satwa liar kita masih marak
hingga kini untuk obyek andalan kelompok tertentu untuk diambil
manfaatnya baik secara keseluruhan ataupun bagian-bagiannya dalam
rangka kepentingan perdagangan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17