Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
perdagangan harimau ini dengan penegakan hukum yang telahdilakukan
oleh aparat penegak hukum baik dari BKSDA maupun Polri.
Gambar 3.5. Populasi harimau terancam punah karena
perburuan illegal. Pemilikan illegal dan perdagangan illegal yang
antar lain disebabkan masih lemahnya penegakan hukum yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum disamping masih
rendahnya kesadaran masyarakat untuk melestarikannya
sumber: diolah
Sifat perdagangan illegal satwa liar sangat komplek, karena
melibatkan banyak pihak mulai dari pemodal, pemburu, penampung hingga
ke eksportir dan juga terdapat beberapa kasus perdagangan illegal satwa
liar ini yang melibatkan para aparat penegak hukum dan aparat keamanan
lainnya. Perdagangan illegal satwa liar juga merupakan suatu kejahatan
yang terorganisir karena memilki jaringan yang luas, kuat dan rapi sehingga
modus operandinyapun senantiasa berubah dan berkembang seiring
dengan perkembangan kemajuan teknologi.
Masih maraknya masalah perdagangan satwa liar saat sekarang ini
tidak terlepas karena belum optimal atau efektifnya berbagai upaya
penegakan hukum yang telah dilakukan, dimana salah satu faktor
penyebabnya adalah masih kurangnya kualitas penegak hukum tindak
pidana satwa liar (aspek sumber daya manusia) yang meliputi aspek
pengetahua-n (knowledge), keterampilan (Skill) , perilaku (attitude) , dimana
faktor ini tidak dapat terlepas dari beberapa aspek yang mempengaruhinya