Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB III
KONDISI KUALITAS PENEGAK HUKUM
TINDAK PIDANA SATWA LIAR SAAT INI
11. Umum
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber kekayaan
alam baik sumber kekayaan alam yang merupakan sumber daya alam
hayati dengan berbagai macam tumbuh-tumbuhan maupun kekayaan
sumber daya alam dengan berbagai jenis satwa liar yang tersebar di
seluruh wilayah kepulauan tanah air Indonesia.
Seiring dengan lajunya pembangunan dalam rangka mengisi
kemerdekaan Indonesia, pemerintah telah banyak melakukan berbagai
langkah dan upaya untuk memperbaiki segala aspek yang menyangkut
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan cita - cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Rl tahun 1945 pada alinea IV.
Namun dalam aspek kehidupan satwa liar masih kurang mendapat
prioritas sehingga dikhawatirkan kekayaan alam yang merupakan anugerah
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa akan terabaikan bahkan akan punah dari
bumi pertiwi kita dan menjadi warisan cerita bagi generasi yang akan
datang. Sangat ironis apabila hal ini akan tetap berlangsung terus tanpa kita
melalukan upaya untuk menangani secara serius terhadap ancaman
kepunahan satwa liar di negara, sementara pihak asing begitu banyak yang
datang ke negera kita hanya untuk melihat dan meneliti tentang berbagai
satwa liar dan permasalahan ekosistemnya di Indonesia.
Akibat dari kurangperhatiannya terhadap kelestarian satwa liar ini,
mengakibatkansekitar 408 jenis satwa liar di Indonesia yang terancam
punah, hal ini sangat memprihatinkan kerena kekayaan satwa liar yang
sungguh melimpah dan merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak
terdapat di negera lain tidak disyukuri dengan upaya untuk menjaga ,
melindungi dan melestarikannya.
21