Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
Sesuai dengan pemahaman di atas, dengan pendekatan
Ketahanan Nasional kesejahteraan dan keamanan sejalan dengan
salah satu tujuan Pembinaan Teritorial TNI AD yaitu untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi kegiatan Pembinaan Teritorialnya adalah seperti yang
telah dilaksanakan dengan metoda Pembinaan Teritorial yakni Bhakti
TNI dengan berbagai bentuk kegiatan seperti Karya Bhakti, Bhakti
Sosial, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), program
Ketahanan Pangan dan lain sebagainya dengan tujuan membantu
kesulitan rakyat di daerah sehingga dapat mendorong terwujudnya
keuletan dan ketangguhan wilayah-wilayah yang pada akhirnya bila
dilaksanakan diseluruh wilayah NKRI secara serentak berlanjut dan
berkesinambungan maka akan mendorong pula terwujudnya keuletan
dan ketangguhan Nasional sehingga akan meningkatkan Ketahanan
Nasional.
8. Peraturan Dan Perundangan Terkait.
Dalam penulisan ini terdapat sejumlah Peraturan Perundang-
Undangan terkait yang menjadi panduan dalam upaya pengoptimalisasian
Pembinaan Teritorial TNI AD guna mendukung Ketahanan Pangan, diantara
Peraturan Perundang-Undangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa negara
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan
pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi
seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga
perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber
daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Substansi dari Undang-
Undang ini menunjukan bahwa Pemerintah telah menentukan arah dan
kebijakan tentang pangan dengan target yang harus dicapai dan
menjadi kewajiban untuk pencapaiannya seperti yang telah diuraikan
pada program-program pemerintah dalam rangka Ketahanan Pangan.

