Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
Pada Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,
pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa penggunaan kekuatan TNI dalam
rangka melaksanakan operasi militer selain perang dilakukan untuk
kepentingan pertahanan Negara dan/atau dalam rangka mendukung
kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas menunjukan bahwa dalam rangka mendukung
kepentingan nasional adalah termasuk untuk terwujudnya cita-cita
nasional yang pada hakikatnya merupakan tataran pemikiran yang
dijiwai oleh Pancasila dan Wawasan Nusantara. Demikan pula bila
dikaitkan dengan Pembinaan Teritorial TNI AD seperti pada program
Ketahanan Pangan diarahkan untuk tercapainya pemenuhan
kebutuhan pangan seluruh masyarakat bangsa Indonesia yang
tentunya terpenuhi secara adil dan merata serta kemakmurannya.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional sebagi konsepsi merupakan suatu konsep
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat secara
utuh dan menyeluruh serta terpadu yang berlandaskan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional
merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengambangkan nilai-nilai nasional demi
mengoptimalkan kemakmuran yang adil dan merata secara rohaniah
dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa
untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam
dan luar negeri10.
10 Lemhannas Rl. 2013. Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Modul 3. Lemhannas Rl :
Jakarta.

