Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

                      Pada Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,
           pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa penggunaan kekuatan TNI dalam
           rangka melaksanakan operasi militer selain perang dilakukan untuk
           kepentingan pertahanan Negara dan/atau dalam rangka mendukung
           kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
           Dari uraian di atas menunjukan bahwa dalam rangka mendukung
           kepentingan nasional adalah termasuk untuk terwujudnya cita-cita
           nasional yang pada hakikatnya merupakan tataran pemikiran yang
           dijiwai oleh Pancasila dan Wawasan Nusantara. Demikan pula bila
           dikaitkan dengan Pembinaan Teritorial TNI AD seperti pada program
           Ketahanan Pangan diarahkan untuk tercapainya pemenuhan
           kebutuhan pangan seluruh masyarakat bangsa Indonesia yang
          tentunya terpenuhi secara adil dan merata serta kemakmurannya.

          d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
                     Ketahanan Nasional sebagi konsepsi merupakan suatu konsep

          pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
          penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
          serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat secara
          utuh dan menyeluruh serta terpadu yang berlandaskan Pancasila,
          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
          Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional
          merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan
          bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
          nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
          Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
          menumbuhkan dan mengambangkan nilai-nilai nasional demi
          mengoptimalkan kemakmuran yang adil dan merata secara rohaniah
          dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa
          untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam
          dan luar negeri10.

10 Lemhannas Rl. 2013. Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Modul 3. Lemhannas Rl :
Jakarta.
   10   11   12   13   14   15   16   17