Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
Maksud penjelasan diatas dapat ditinjau bahwa didalam
pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada alinea keempat
tercantum tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Demikian pula dengan Tugas
Pokok TN I yang tercantum dalam Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun
2004 tentang TNI adalah menegakkan kedaulatan rakyat,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
Negara termasuk dalam membantu mewujudkan ketahanan pangan di
daerah, yang pada hakekatnya menunjukkan bahwa Tugas Pokok TNI
tidak terlepas dari arah dan tujuan Nasional seperti yang tercantum
pada Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.
c. W aw asan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Konsepsi W awasan Nusantara (Wasantara) menganut filosofi
dasar geopolitik Indonesia dan wawasan kebangsaan yang
mengandung tiga unsur kebangsaan, yaitu Rasa Kebangsaan, Paham
Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan. Ketiga unsur ini menyatu
secara utuh dan mengkristal dalam Pancasila dan Wawasan
Nusantara, serta menjadi jiwa bangsa Indonesia dan sekaligus
pendorong tercapainya cita-cita Proklamasi, sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945.
W awasan Nusantara dapat disebut Geopolitik Indonesia, apabila
ditinjau dari tataran pemikiran yang berlaku di Indonesia, Wawasan
Nusantara merupakan prasyarat terwujudnya cita-cita nasional, suatu
cita-cita terbentuknya negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur9.
9 Lemhannas Rl. 2013. Geopolitik dan W awasan Nusantara, M o d u li, him. 12.
Lemhannas R l: Jakarta

