Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
f. Ketahanan Pangan menurut UU Rl No. 18 Tahun 2012 tentang
Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dan tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata,
dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif
secara berkelanjutan.
g. Komando Kewilayahan (Kowil) menurut Buku Petunjuk Induk
Pembinaan Teritorial TNI AD (Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat
Nomor Perkasad/106/XI 1/2011 tanggal 7 Desember 2011) adalah
Komando yang mendapat tugas pokok pemeliharaan keadaan dan
penyelenggaraan administrasl dalam suatu daerah tertentu.
h. Komando Distrik Militer (Kodim) menurut Buku Petunjuk Induk
Tentang Pembinaan Teritorial (Skep Kasad Nomor Skep/98/V/2007
tanggal 5 Mei 2007) adalah Komando pelaksana dari Komando Daerah
Militer/ Komando Resort Militer (Kodam/Korem), bersifat kewilayahan
yang berkedudukan langsung di bawah Panglima Daerah
Militer/Komandan Resort Militer (Pangdam/Danrem) yang memiliki
tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan
dan gelar kekuatan, menyelenggarakan Pembinaan Teritorial untuk
menyiapkan wilayah pertahanan didarat dan menjaga keamanan
wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam/Korem..i
i. Komando Rayon Militer (Koramil) menurut Buku Petunjuk
Induk Tentang Pembinaan Teritorial adalah Badan pelaksana Kodim
yang bersifat kewilayahan, berkedudukan langsung di bawah Dandim
yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kemampuan
dan kekuatan, menyelenggarakan Pembinaan Teritorial untuk
menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan
wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.

