Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
j. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menurut Buku Petunjuk
Induk Pembinaan Teritorial TNI AD (Peraturan Kepala Staf Angkatan
Darat Nomor Perkasad/106/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011) adalah
Operasi Militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan
militer Negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti mengatasi
gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata,
mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan,
mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis,
melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah
pertahanan, membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan
pemerintah asing yang berada di Indonesia, penanggulangan bencana
alam, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, mambantu tugas
pemerintahan di daerah dan pengamanan pelayaran dan penerbangan.
k. Operasi Teritorial menurut Buku Petunjuk Induk Pembinaan
Teritorial TNI AD (Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor
Perkasad/106/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011) adalah Operasi
yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat
dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui
perencanaan terinci untuk mencapai suatu tugas secara khusus yang
ditetapkan atas dasar perintah dan komando atasan yang berwenang
dalam rangka menegakkan dan memelihara kewibawaan pemerintah.
l. Pangan menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 adalah
Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau
minuman bagi konsumsi manusia.termasuk bahan tambahan pangan,
bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakandalam proses
penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.

