Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

20

 1945 dijadikan sebagai landasan konstitusional yang menjelaskan mengenai
 tugas dan wewenang aparat pemerintah. Dalam hubungan ini, UUD NRI 1945
juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD NRI 1945
mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan
norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhimya apakah norma-norma
hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD NRI 1945.
Selain itu UUD NRI 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan
dalam pembuataan perundang undangan dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bemegara.

     Pembangunan infrastruktur dilandaskan pada tujuan bangsa yang tercantum
di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang tertulis “... Pemerintah Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum...”. Maka, dengan
landasan tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban memajukan
kesejahteraan umum dengan membangun infrastruktur yang optimal.
Disamping itu, sebagai landasan konstitusional, UUD NRI 1945 dalam pasal
33 Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Dengan
demikian UUD NRI Tahun 1945 diperlukan sebagai landasan konstitusional
dalam aktualisasi kebijakan berbagai produk hukum dan kebijakan dalam
pembangunan infrastruktur yang optimal guna mendorong roda perekonomian
yang berkelanjutan, sehingga menciptakan perekonomian yang didasarkan pada
prinsip kebersamaan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Diharapkan pembangunan infrastruktur yang
optimal dan didasarkan oleh UUD NRI 1945 akan menggiring bangsa
Indonesia ke tujuan nasionalnya.

    Maka, dalam melakukan analisis indikator-indikator pola kebijakan
pendanaan untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur, pemerintah
Indonesia wajib melandaskan UUD NRI 1945 sebagai pedoman sehingga
stabilitas dan soliditas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegara dapat diaktulisasikan.
   1   2   3   4   5   6   7