Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

46

dari APBN namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang
disebut Dana Alokasi Khusus13.

     Dalam alur perencanaan program dan penganggaran antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah penyusunan RPJP Daerah disusun dengan mengacu kepada RPJP
Nasional, RPJP Daerah dijadikan pedoman untuk membuat RPJM Daerah. RPJM
Daerah memerhatikan RPJM Nasional dan berturut-turut menjadi pedoman pada
penyusunan Renstra Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dan Renstra SKPD
menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Keija SKPD, untuk selanjutnya RPJM
Daerah tersebut dijabarkan dalam Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD
harus sesuai dengan RKP, dalam hal ini dilakukan melalui Musyawarah Rencana
Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) untuk menyerasikan antara RKPD
dengan RKP. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan pada akhimya menjadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Menurut Nota Keuangan APBN Tahun 2013 untuk anggaran belanja negara 1.683
Triliun Rupiah sementara belanja modal hanya 184,36 Triliun Rupiah (10,95%) dan
subsidi energi 274,74 Triliun Rupiah (16,32%).Berdasarkan hal ini maka ruang
infrastruktur kita masih ada sangat besar dan hamper 1,5 kali lipat dari jumlah
sekarang jika subsidi energi dihilangkan.

12. Kondisi Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Saat Ini

    Infrastruktur di Indonesia saat ini dinilai terendah kedua di Asia setelah Filipina
(Purwanto, 2012). Rasio anggaran infrastruktur di Indonesia adalah paling rendah
dibandingkan dengan tiga Negara ASEAN lainnya, yaitu Filipina, Thailand, dan
Malaysia (Susanto B, 2012).Walaupun penekanan terhadap pembangunan infrastruktur
yang tertuang dalam RPJM Nasional, komitmen Pemerintah Indonesia untuk
membangun infrastruktur masih belum secepat yang diharapkan. Hal ini menghambat

!3 Dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.”
   9   10   11   12   13   14   15   16