Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

41

      Kelayakan Proyek                         Skema          KPS Reguler
1 Layak secara ekonomi
                            Swasta/BUM N/BUM D                KPS dgn
    dan financial                                             Dukungan
                            Swasta/BUMN/BUMD                  Pemerintah
2 Layak secara ekonomi
                            Swasta/BUM N/BUM D                Hybrid Financing
    dan finansial marjinal
                            Pemerintah Swasta/BUMN/BUMD
    Layak secara ekonomi
                            Swasta/BUM N/BUM D
3 dan tidak layak secara
                            Pemerintah
    finansial

Untuk skema: If; • *1 Konstruksi 1  1 Operasi & Pemeliharaan

Tabel 2 - Tabel skema alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui Kerjasama
Pemerintah Swasta

    Karena kelayakan ekonomi dan finansial, maka skema 1 sepantasnya dilaksanakan
oleh pihak swasta. Untuk skema 2, dukungan pemerintah bisa dilalui melalui
pendanaan pembebasan lahan, jaminan pembiayaan, pembiayaan sebagian konstruksi
dan pemberian Viability Gap Fund (VGF)U. Swasta juga dapat membantu membangun
infrastruktur dengan pembiayaan sendiri untuk kebutuhan atau pemfaatannya. Untuk
melakukan stimulasi pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta, pemerintah akan
memberikan insentif fiskal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.

     Sebagai suatu bangsa yang berdaulat dan merdeka, suatu saat Indonesia harus
mencapai kemandirian dalam pembangunan infrastruktur. Pemikiran dalam Taskap ini
memberikan masukan agar suatu saat Indonesia dapat mencapai kemandirian
dalampembangunan infrastruktur, yang artinya seluruh pendanaan pembangunan
infrastruktur dapat didanai oleh pemerintah, seperti halnya di Jerman yang pendanaan
infrastruktumya didanai 100% oleh pemerintah (Sri Mas Sari, 23 September 2013).
Persoalan penting yang harus dijawab Indonesia saat ini adalah keterbatasan dana
APBN, maka pola KPS yang paling memungkinkan dilakukan dikarenakan pola KPS
yang memungkinkan pemerintah mempunyai kontrol yang kuat terhadap setiap proyek1

11 Viability Gap Funding merupakan dukungan finansial dalam bentuk hibah dari pemerintah agar harga
menjadi komersial atau dapat teijangkau oleh konsumen. Biasanya digunakan untuk membantu proyek
KPS infrastruktur dan dikelola oleh Kementerian Keuangan.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14