Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

45

 berkeinginan menarik investasi swasta yang besar12 dan pemerintah berkeinginan
 mempunyai pengaruh yang kuat dalam hal kontrol (mulai perencanaan sampai
 operasional) maka hal yang diperlukan adalah pemerintah mengambil alih sedikit demi
sedikit risiko yang harus ditanggung swasta menjadi risiko pemerintah. Intinya
pergeseran risiko yang lebih besar ke pemerintah akan membuat swasta lebih aktif atau
lebih besar menarik dana dalam pendanaan infrastruktur. Kreasi model KPS sangat
dibutuhkan dalam menarik dana dan mengantisipasi pembagian risiko yang ada.
Meskipun dalam hal ini, sisi pemerintah menghadapi risiko fiskal yang lebih besar.

     Dalam proses penyusunan APBN, proses perencanaan dan penganggaran mengacu
kepada dua aturan perundang-undangan. Perencanaan mengacu kepada Undang-
Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Nomor 25 Tahun 2004)
dalam hal ini kewenanan berada di tangan Bappenas. Penganggaran mengacu kepada
UU Keuangan Negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003, dalam hal ini kewenangan
berada di tangan Kementerian Keuangan.Kewenangan Bappenas dimulai dari
penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional oleh presiden sampai
dengan keluamya Perpres RKP. Selanjutnya, proses penyampaian pagu anggaran
Kementerian/Lembaga (K/L) sampai dengan pengesahan dokumen pelaksanaan
anggaran dilakukan oleh Menteri Keuangan. Peran Bappenas adalah perumusan
perencanaan jangka panjang, jangka menengah sampai menjadi Rencana Keija
Pemerintah. Bappenas merumuskan perencanaan tetapi tidak sampai kepada
penganggaran dalam APBN. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah diatur urusan pemerintah pusat dan
daerah. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mangatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri dalam segala aspek kehidupan, kecuali
memang yang menjadi urusan pemerintah pusat yaitu bidang hankam, moneter, yustisi,
politik luar negeri dan agama. Ada beberapa urusan pemerintah pusat terkait
infrastruktur yang dilimpahkan sebagian kepada gubemur, anggaran tersebut berasal

12 Sebagai contoh pembangunan jalan tol yang mencapai 520 km hingga 1998 hanya 27% atau sekitar
130 km merupakan kontribusi swasta. Kondisi ini berlangsung, sehingga dari 1978-2012, swasta hanya
mengoperasikan 28% dari 792 km jalan tol yang terbangun (Dimas Novita, 13 September 2013)
   8   9   10   11   12   13   14   15   16