Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
77
Memanfaaatkan secara optimal sumber-sumber pembiayaan
seperti APBN, APBD serta lembaga pembiayaan perbankan
maupun non perbankan. APBN dan APBD dioptimalkan dengan
cara mengalokasikan anggaran belanja yang terdapat pada
APBN dan APBD untuk mendanai pembangunan infrastruktur
dengan porsi yang tidak lagi sedikit juga dibandingkan dengan
alokasi anggaran untuk sektor lainnya. Belanja modal
pemerintah yang selama ini dialokasikan sedikit jika dibanding
dengan belanja pegawai dan belanja barang sudah saatnya untuk
mengoptimalkan APBN dan APBD untuk belanja modal
khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Pembiayaan
pembangunan infrastruktur melalui lembaga pembiayaan lainnya
harus dioptimalkan, salah satunya dalam bentukKPS.
2) Keputusan APBN/APBD/PPP diputuskan dalam jangka panjang
sebagai acuan RPJM dan RPJP.
Dalam penyediaan infrastruktur, keija sama pemerintah dan
swasta dalam bentuk KPS diputuskan dalam jangka panjang.
Dalam penyusunan RPJM dan RPKP juga menjadikan kebijakan
KPS jangka panjang yang telah ditetapkan tersebut sebagai
acuan dan pertimbangan yang harus diperhatikan.
3) Porsi pemerintah untuk pendanaan infrastruktur semakin tinggi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran belanjanya dengan porsi
yang lebih besar daripada alokasi belanja untuk sektor lainnya.
4) Fungsi perencanaan pembangunan lebih utama dibandingkan
dengan fungsi perencanaan anggaran.
Saat ini sudah terdapat perencanaan anggaran yang disusun
setiap tahun maupun perencanaan yang disusun jangka
menengah dan jangka panjang. Dokumen perencanaan jangka
pendek, menengah, dan panjang tersebut tertuang dalam
APBN/APBD, RPJM Nasional/Daerah, serta RPJP
Nasional/Daerah. Akan tetapi saat ini belum ada dokumen