Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

77

      Memanfaaatkan secara optimal sumber-sumber pembiayaan
      seperti APBN, APBD serta lembaga pembiayaan perbankan
      maupun non perbankan. APBN dan APBD dioptimalkan dengan
      cara mengalokasikan anggaran belanja yang terdapat pada
      APBN dan APBD untuk mendanai pembangunan infrastruktur
      dengan porsi yang tidak lagi sedikit juga dibandingkan dengan
     alokasi anggaran untuk sektor lainnya. Belanja modal
     pemerintah yang selama ini dialokasikan sedikit jika dibanding
     dengan belanja pegawai dan belanja barang sudah saatnya untuk
     mengoptimalkan APBN dan APBD untuk belanja modal
     khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Pembiayaan
     pembangunan infrastruktur melalui lembaga pembiayaan lainnya
     harus dioptimalkan, salah satunya dalam bentukKPS.
2) Keputusan APBN/APBD/PPP diputuskan dalam jangka panjang
     sebagai acuan RPJM dan RPJP.
     Dalam penyediaan infrastruktur, keija sama pemerintah dan
    swasta dalam bentuk KPS diputuskan dalam jangka panjang.
    Dalam penyusunan RPJM dan RPKP juga menjadikan kebijakan
    KPS jangka panjang yang telah ditetapkan tersebut sebagai
    acuan dan pertimbangan yang harus diperhatikan.
3) Porsi pemerintah untuk pendanaan infrastruktur semakin tinggi.
    Pemerintah mengalokasikan anggaran belanjanya dengan porsi
    yang lebih besar daripada alokasi belanja untuk sektor lainnya.
4) Fungsi perencanaan pembangunan lebih utama dibandingkan
    dengan fungsi perencanaan anggaran.
    Saat ini sudah terdapat perencanaan anggaran yang disusun
    setiap tahun maupun perencanaan yang disusun jangka
   menengah dan jangka panjang. Dokumen perencanaan jangka
   pendek, menengah, dan panjang tersebut tertuang dalam
   APBN/APBD, RPJM Nasional/Daerah, serta RPJP
   Nasional/Daerah. Akan tetapi saat ini belum ada dokumen
   1   2   3   4   5   6   7   8