Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
80
sehingga mampu menyelesaikan hambatan yang timbul dalam mengoptimalkan
pembangunan infrastruktur dengan indikasi peningkatan pada pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan.
1) Kejelasan peraturan dan terciptanya hubungan yang mengatur seluruh
stakeholder, terutama antara lembaga pemerintah dan stakeholder
lainnya.
2) Skema pendanaan infrastruktur yang terintegrasi dan didukung oleh
seluruh kementerian.
3) Tugas pembangunan infrastruktur dan pembiayaannya terkoordinasi
secara terintegrasi.
4) Terciptanya pohon regulasi yang mengatur peraturan lintas sektoral
terkait dengan pola pembiayaan pembangunan infrastruktur.
5) Bappenas sebagai lembaga pemerintah yang menerima usulan proyek
pembangunan infrastruktur, menetapkan proyek pembangunan
infrastruktur berdasarkan hasil diskusi internal antara deputi-deputi
yang ada dalam Bappenas.
6) Jumlah anggota TNI dan/atau Polri yang mengawasi pembangunan
infrastruktur meningkat dan terkoodinir dengan baik.
b. Terlengkapinya aspek yang dimasukkan dalam proses kelayakan
infrastruktur program prioritas.
1) Program Prioritas sudah menggambarkan pemerataan pembangunan
infrastruktur dengan memasukkan faktor penilaian Economics o f
Interest Rate Return (EIRR).
2) Sudah dimasukkannya faktor astagatra sebagai syarat penilaian dalam
kelaikan suatu proyek termasuk penilaian kebutuhan dasar atau yang
terkait dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945.
3) Dimasukkannya sistem pentarifan yang seragam dengan tepat.
Contohnya, tarif listrik yang tidak seragam hanya ditentukan dengan
mekanisme trial dan error unsur keberlanjutan dalam penentuan harga