Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
81
dengan memperhitungkan faktor-faktor kondisi ekonomi (pertumbuhan
PDB, populasi, inflasi, dan lain-lain), politik, ideologi, SKA, sosial
budaya dan geografi daerah.
4) Dimasukkannya unsur keberlanjutan dalam penentuan harga dengan
memperhitungkan faktor-faktor pertumbuhan PDB, populasi, inflasi,
dan lain-lain, dengan sistem LRMC yang gunanya untuk
mempertahankan dan menambah infrastruktur dimasa yang akan datang
dan faktor biaya penggunaan (user cost) pada sumber daya yang tidak
terbarukan, contohnya penetapan harga pada air minum dan pada
energi.
5) Adanya kelengkapan data yang lengkap tentang kemampuan beli dan
daya beli tiap daerah dan tiap sektor infrastruktur.
6) Adanya RTRW yang lengkap dari seluruh daerah kabupaten sehingga
bisa memperhitungkan kebutuhan infrastruktur yang akan datang dan
memperkirakan dampak ekonomi yang akan datang secara lengkap
c. Terwujudnya efektivitas proyek infrastruktur dan partisipasi swasta
yang pada akhimya akan meningkatkan sumber-sumber pembiayaan
infrastruktur secara optimal.
1) Pemanfaatan secara optimal semua sumber pembiayaan mulai dari
APBN/APBD dan lembaga pembiayaan lainnya.
2) Keputusan APBN/APBD diputuskan dalam jangka panjang sebagai
acuan RPJM dan RPJP.
3) Porsi pemerintah untuk pendanaan infrastruktur semakin tinggi.
4) Fungsi perencanaan pembangunan lebih utama dibandingkan dengan
fungsi perencanaan anggaran.
5) Perhitungan analisis dan evaluasi didasarkan tingkat resiko jangka
panjang.
6) Adanya penyesuaian tarif yang berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur.