Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
c. Kejahatan Internasional adalah kejahatan internasional dalam
arti sempit (international crimes stricto sensu) berupa kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) sebagai jurisdiction o f subject
matters Pengadilan HAM yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
dan jurisdiction o f subject matters dari MPI permanen dan Ad Hoc
yang diatur dalam Statuta ICC.
d. Mahkamah Pidana Internasional (MPI) atau International
Criminal Court (ICC) adalah suatu mahkamah atau pengadilan
permanen yang dibentuk PBB berdasarkan Statuta ICC untuk
menuntut dan mengadili pelaku kejahatan internasional. Selain itu,
juga mencakup MPI (ICC) Ad Hoc yang dibentuk untuk menuntut dan
mengadili pelaku kejahatan internasional yang terjadi sebelum
Statuta ICC berlaku efektif.
e. Politik Nasional adalah kebijakan dasar dari penyelenggara
negara yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari kebijakan
yang dibentuk untuk mencapai cita-cita atau tujuan nasional.9 Dalam
rangka mencapai tujuan nasional, politik nasional juga dapat
diartikan sebagai kebijakan negara untuk meningkatkan
kesejahteraan warganya di segala aspek kehidupan yang
mengandung dua dimensi terkait satu sama lain, yakni kebijakan
sosial (social welfare policy) dan kebijakan perlindungan sosial
(social defence policy).10
f. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
9 Padm o W ahyono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Jakarta: G h alia
Indonesia, 1986.
10 Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia,
Jakarta: The Habibie Centre, 2002, him. 269.