Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

         c. Kejahatan Internasional adalah kejahatan internasional dalam
         arti sempit (international crimes stricto sensu) berupa kejahatan
         internasional (pelanggaran HAM) sebagai jurisdiction o f subject
        matters Pengadilan HAM yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
        dan jurisdiction o f subject matters dari MPI permanen dan Ad Hoc
        yang diatur dalam Statuta ICC.
        d. Mahkamah Pidana Internasional (MPI) atau International
        Criminal Court (ICC) adalah suatu mahkamah atau pengadilan
        permanen yang dibentuk PBB berdasarkan Statuta ICC untuk
        menuntut dan mengadili pelaku kejahatan internasional. Selain itu,
        juga mencakup MPI (ICC) Ad Hoc yang dibentuk untuk menuntut dan
        mengadili pelaku kejahatan internasional yang terjadi sebelum
        Statuta ICC berlaku efektif.
        e. Politik Nasional adalah kebijakan dasar dari penyelenggara
        negara yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari kebijakan
       yang dibentuk untuk mencapai cita-cita atau tujuan nasional.9 Dalam
        rangka mencapai tujuan nasional, politik nasional juga dapat
       diartikan sebagai kebijakan negara untuk meningkatkan
       kesejahteraan warganya di segala aspek kehidupan yang
       mengandung dua dimensi terkait satu sama lain, yakni kebijakan
       sosial (social welfare policy) dan kebijakan perlindungan sosial
       (social defence policy).10
       f. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
       yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
       berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
       mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
       mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,

         9 Padm o W ahyono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Jakarta: G h alia
Indonesia, 1986.

         10 Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia,
Jakarta: The Habibie Centre, 2002, him. 269.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14