Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

         Tahun 1945, pengaturan HAM terutama diatur pada hasil
         amandemen dari Pasal 28A sampai dengan 28J.
          c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

                Wawasan Nusantara merupakan konsepsi nasional yang
         bersifat filosofis yang memiliki visi jauh kedepan, suatu konsepsi
         yang dijadikan pedoman dan rambu-rambu, serta dorongan dan
         motif bangsa Indonesia dalam pencapaian tujuan nasional, dan
        dijadikan sebagai landasan visional.16 Wawasan Nusantara
        mencakup beberapa elemen penting bagi bangsa Indonesia, antara
        lain harkat dan martabat bangsa, cita-cita nasional, tujuan nasional,
        kepentingan nasional dan pencapaian tujuan nasional. Harkat dan
        martabat bangsa termaktub dengan jelas dalam Pembukaan UUD
        NRI Tahun 1945 antara lain mengenai kemerdekaan, sikap melawan
        penjajahan serta menjunjung tinggi hakikat kemanusiaan dan
        keadilan. Selanjutnya cita-cita nasional bangsa Indonesia secara
        garis besar memberikan penjelasan mengenai esensi kemerdekaan,
        persatuan, keadilan dan kemakmuran.

               Esensi Wawasan Nusantara terkait dengan Politik Nasional
       dalam rangka pencapaian tujuan nasional, terutama penghormatan
       dan perlindungan HAM serta hubungan antarnegara maupun
       internasional, sehingga apabila ditinjau dari aspek kemanusian,
       keadilan dan persatuan akan tercipta suatu kehidupan yang saling
       menghormati antarbangsa dan antarnegara. Batu bangun Bhinneka
       Tunggal Ika dalam Wawasan Nusantara secara tegas
       mengamanatkan tentang keniscayaan untuk saling menghormati dan
       menghargai hak asasi yang melekat pada setiap manusia sebagai
       makhluk ciptaan Tuhan YME.

         16 Lemhannas RI, Wawasan Nusantara: Konsepsi Wawasan Nusantara, Modul 2
P PS A X IX , him. 1.
   1   2   3   4   5   6   7   8