Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
Tahun 1945, pengaturan HAM terutama diatur pada hasil
amandemen dari Pasal 28A sampai dengan 28J.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan konsepsi nasional yang
bersifat filosofis yang memiliki visi jauh kedepan, suatu konsepsi
yang dijadikan pedoman dan rambu-rambu, serta dorongan dan
motif bangsa Indonesia dalam pencapaian tujuan nasional, dan
dijadikan sebagai landasan visional.16 Wawasan Nusantara
mencakup beberapa elemen penting bagi bangsa Indonesia, antara
lain harkat dan martabat bangsa, cita-cita nasional, tujuan nasional,
kepentingan nasional dan pencapaian tujuan nasional. Harkat dan
martabat bangsa termaktub dengan jelas dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 antara lain mengenai kemerdekaan, sikap melawan
penjajahan serta menjunjung tinggi hakikat kemanusiaan dan
keadilan. Selanjutnya cita-cita nasional bangsa Indonesia secara
garis besar memberikan penjelasan mengenai esensi kemerdekaan,
persatuan, keadilan dan kemakmuran.
Esensi Wawasan Nusantara terkait dengan Politik Nasional
dalam rangka pencapaian tujuan nasional, terutama penghormatan
dan perlindungan HAM serta hubungan antarnegara maupun
internasional, sehingga apabila ditinjau dari aspek kemanusian,
keadilan dan persatuan akan tercipta suatu kehidupan yang saling
menghormati antarbangsa dan antarnegara. Batu bangun Bhinneka
Tunggal Ika dalam Wawasan Nusantara secara tegas
mengamanatkan tentang keniscayaan untuk saling menghormati dan
menghargai hak asasi yang melekat pada setiap manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan YME.
16 Lemhannas RI, Wawasan Nusantara: Konsepsi Wawasan Nusantara, Modul 2
P PS A X IX , him. 1.