Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
Menurut Muladi, Pasca PD II dan Perang Dingin tahun 1990-
an, muncul dua pergeseran besar yang mempengaruhi hubungan
antarbangsa:24
1) Usai Perang Dunia II terjadi pergeseran makna kedaulatan,
dari kedaulatan Westphalian yang menekankan kedaulatan
sebagai privilege and control atas dasar the principle of
sovereign equality of states dengan menerapkan prinsip non-
intervensi terhadap jurisdiksi eksklusif masalah-masalah
internal di dalam wilayah territorial suatu negara serta
dilindungi oleh hak untuk membela diri, menjadi kedaulatan
sebagai responsibility baik internal (keselamatan
warganegaranya) maupun eksternal (masyarakat internasional
melalui PBB) (dual function of soverignity); dan
2) Pergeseran dari ancaman bahaya yang bersifat simetrik,
militeristik dan tradisional yang bersifat state centric (nation’s
security) ke arah ancaman bahaya yang bersifat asimetrik,
non-tradisional yang bersifat human security yang didominasi
peranan non state actors yang proses viktimisasinya tidak
kalah besarnya dari yang pertama dan mencakup ancaman
bahaya alam, bahaya sosial ekonomi, dan bahaya sosial
politik.
Perkembangan selanjutnya muncul re-charachterization berupa
pergeseran makna kedaulatan: from sovereignty as control to
sovereig-nity as responsibility baik dalam fungsi internal maupun
eksternal. Menurut Muladi, prinsip ini mengandung tiga arti penting:25
1) Negara bertanggungjawab terhadap fungsi-fungsi untuk
melindungi keamanan dan kehidupan warganegara dan
memajukan kesejahteraan;
2) Negara bertanggungjawab terhadap warganegaranya secara
internal dan komunitas internasional melalui PBB; dan
3) Aparat Negara bertanggungjawab atas segala tindakannya,
baik komisionis maupun omisionis.
b. Yurisdiksi Kriminal
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip atau sebagai dasar
kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila
24 Muladi, Hukum (Pidana) Kosmopolitan dalam Hubungan Internasional, Makalah
pada STIK-PTIK, Jakarta: STIK-PTIK, 19 Mei 2011, him. 1.
25 Ibid.