Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

                Menurut Muladi, Pasca PD II dan Perang Dingin tahun 1990-

         an, muncul dua pergeseran besar yang mempengaruhi hubungan

        antarbangsa:24

            1) Usai Perang Dunia II terjadi pergeseran makna kedaulatan,
                 dari kedaulatan Westphalian yang menekankan kedaulatan
                 sebagai privilege and control atas dasar the principle of
                 sovereign equality of states dengan menerapkan prinsip non-
                 intervensi terhadap jurisdiksi eksklusif masalah-masalah
                 internal di dalam wilayah territorial suatu negara serta
                 dilindungi oleh hak untuk membela diri, menjadi kedaulatan
                 sebagai responsibility baik internal (keselamatan
                 warganegaranya) maupun eksternal (masyarakat internasional
                 melalui PBB) (dual function of soverignity); dan

           2) Pergeseran dari ancaman bahaya yang bersifat simetrik,
                 militeristik dan tradisional yang bersifat state centric (nation’s
                 security) ke arah ancaman bahaya yang bersifat asimetrik,
                 non-tradisional yang bersifat human security yang didominasi
                peranan non state actors yang proses viktimisasinya tidak
                kalah besarnya dari yang pertama dan mencakup ancaman
                bahaya alam, bahaya sosial ekonomi, dan bahaya sosial
                politik.

              Perkembangan selanjutnya muncul re-charachterization berupa

       pergeseran makna kedaulatan: from sovereignty as control to

       sovereig-nity as responsibility baik dalam fungsi internal maupun

       eksternal. Menurut Muladi, prinsip ini mengandung tiga arti penting:25

           1) Negara bertanggungjawab terhadap fungsi-fungsi untuk
                melindungi keamanan dan kehidupan warganegara dan
                memajukan kesejahteraan;

          2) Negara bertanggungjawab terhadap warganegaranya secara
                internal dan komunitas internasional melalui PBB; dan

          3) Aparat Negara bertanggungjawab atas segala tindakannya,
                baik komisionis maupun omisionis.

       b. Yurisdiksi Kriminal

              Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip atau sebagai dasar

       kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila

         24 Muladi, Hukum (Pidana) Kosmopolitan dalam Hubungan Internasional, Makalah
pada STIK-PTIK, Jakarta: STIK-PTIK, 19 Mei 2011, him. 1.

       25 Ibid.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12