Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
pelanggaranan HAM adalah upaya yang didasari oleh pengaturan
dan penghormatan/perlindungan HAM dan partisipasi aktif untuk
menciptakan keamanan dan perdamaian dunia.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
Sebelum era reformasi, jaminan perlindungan HAM di
Indonesia masih sangat kurang. Pada masa itu, UUD NRI Tahun
1945 masih sangat sumir memuat penghormatan dan perlindungan
HAM. Demikian juga dalam berbagai undang-undang lain jaminan
HAM masih bersifat fragmentaris.20 Pengaturan HAM yang
fragmentaris memberikan kontribusi untuk berkembangnya aliran
pemikiran pragmatis untuk mengisi kekosongan hukum, atau karena
desakan memenuhi kebutuhan hukurn, penegak hukum menerapkan
hukum secara keliru. Sikap pragmatisme’ tersebut dapat memberikan
peluang bagi penegak hukum untuk dipengaruhi berbagai faktor
eksternal maupun internal dalam membuat serta menentukan
keputusan.21
Dalam UUD NRI Tahun 1945, secara garis besar tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34, dapat dikelompokan
menjadi:
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan’ 28)
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34)
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32)
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30)
Selain UUD NRI 1945 juga terdapat berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan yang mendukung penegakan dan
penghormatan Hak asasi manusia diantaranya yaitu :
20 Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan-Hukum Materiel Dalam
Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam
Yurisprudensi, Bandung: Alumni, 2002, him. 228.
21 Ibid, him. 213.