Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

      negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi. Persamaan derajat negara
     adalah dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan
     berdaulat tidak bisa memiliki yurisdiksi (wewenang) terhadap pihak
     yang lainnya (equal states don't have jurisdiction over each other),
     dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik
     negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum par in
     parem non habet imperium”.26

             Yurisdiksi merupakan sebuah efek samping dari pengakuan
     atas sebuah entitas negara. Suatu entitas politik dikatakan sebagai
     negara harus memiliki kedaulatan secara eksternal maupun internal.
     Kedaulatan eksternal adalah memiliki kedudukan yang sama dengan
     negara-negara lain. Kelanjutan dari prinsip persamaan antar negara-
     negara mengakibatkan negara-negara tersebut memiliki: sebuah
     yurisdiksi atas wilayahnya dan warganya yang mendiaminya;
     kewajiban bagi negara-negara lain untuk tidak campur tangan atas
     persoalan yang terjadi di wilayah negara lain; dan kewajiban-
     kewajiban yang diakibatkan oleh hukum kebiasaan dan perjanjian
     internasional didasarkan pada kehendak dari negara itu sendiri.27

             Sehubungan dengan yurisdiksi universal, Romli Atmasasmita28
     mengemukakan inti dari asas universal adalah bahwa kepada setiap
      negara diwajibkan untuk menangkap, menyidik, menuntut dan
      mengadili pelaku kejahatan Internasional di mana pun kejahatan
      dilakukan dan terhadap siapa pun yang dianggap bertanggung jawab
      atas tindak pidana tersebut. Pemberlakuan asas universal murni
    . telah mengesampingkan asas lex locus delicti dari suatu tindak
      pidana sehingga di mana pun pelaku tindak pidana yang
      bersangkutan berada, terlepas dari kewarganegaraannya, negara

        26 Mirza Satria Buana, Hukum Internasional Teori dan Praktik, Bandung:
Nusamedia, 2007, him. 56.

         27 Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Op. Cit, him. 152.
         28 Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Bandung:
Fikahati Aneska, 2009, him. 120.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13