Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi. Persamaan derajat negara
adalah dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan
berdaulat tidak bisa memiliki yurisdiksi (wewenang) terhadap pihak
yang lainnya (equal states don't have jurisdiction over each other),
dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik
negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum par in
parem non habet imperium”.26
Yurisdiksi merupakan sebuah efek samping dari pengakuan
atas sebuah entitas negara. Suatu entitas politik dikatakan sebagai
negara harus memiliki kedaulatan secara eksternal maupun internal.
Kedaulatan eksternal adalah memiliki kedudukan yang sama dengan
negara-negara lain. Kelanjutan dari prinsip persamaan antar negara-
negara mengakibatkan negara-negara tersebut memiliki: sebuah
yurisdiksi atas wilayahnya dan warganya yang mendiaminya;
kewajiban bagi negara-negara lain untuk tidak campur tangan atas
persoalan yang terjadi di wilayah negara lain; dan kewajiban-
kewajiban yang diakibatkan oleh hukum kebiasaan dan perjanjian
internasional didasarkan pada kehendak dari negara itu sendiri.27
Sehubungan dengan yurisdiksi universal, Romli Atmasasmita28
mengemukakan inti dari asas universal adalah bahwa kepada setiap
negara diwajibkan untuk menangkap, menyidik, menuntut dan
mengadili pelaku kejahatan Internasional di mana pun kejahatan
dilakukan dan terhadap siapa pun yang dianggap bertanggung jawab
atas tindak pidana tersebut. Pemberlakuan asas universal murni
. telah mengesampingkan asas lex locus delicti dari suatu tindak
pidana sehingga di mana pun pelaku tindak pidana yang
bersangkutan berada, terlepas dari kewarganegaraannya, negara
26 Mirza Satria Buana, Hukum Internasional Teori dan Praktik, Bandung:
Nusamedia, 2007, him. 56.
27 Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Op. Cit, him. 152.
28 Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Bandung:
Fikahati Aneska, 2009, him. 120.