Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
atau “unable” dan tetap merupakan isu yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi stabilitas politik, keamanan, ekonomi, keuangan
dan perdagangan internasional. Selain itu pengambilalihan suatu perkara
kejahatan internasional (pelanggaran HAM) oleh MPI (ICC) akan
menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat luas terhadap Pemerintah
Indonesia.
14. Pokok-pokok Persoalan yang Ditemukan
Berdasarkan kebijakan hukum pidana yang dimuat dalam UU
Pengadilan HAM dan pelaksanaan Pengadilan HAM yang telah
memeriksa dan mengadili sejumlah tindak pidana kejahatan internasional
(pelanggaran HAM), terdapat berbagai kekurangan atau kelemahan dalam
penanganan perkara kejahatan internasional (pelanggaran HAM), yakni:
a. Kurangnya pemahaman terhadap kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) oleh penyelenggara negara dan
masyarakat.
Kejahatan internasional (pelanggaran HAM) sebagai extra
ordinary crimes masih relatif baru dalam praktek dan sejarah
penegakan hukum Indonesia yang dipahami secara asing oleh
penyelengara negara baik oleh aparat penyelenggara negara
terutama TNI/Polri yang berpotensi melakukan kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) maupun penegak hukum yang
menegakan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang dalam
hal ini dilakukan oleh Komnas HAM sebagai penyelidik maupun
Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut umum serta
pengadilan HAM, oleh sebab itu diperlukan pemahaman dan
perlakuan yang sangat berbeda penanganan yang dilakukan
sebagaimana kejahatan biasa yang bercorak ordinary crimes
tersebut. Hal ini menimbulkan kegamangan terhadap aparat negara
TNI dan Polri dalam melakukan tindakan, sehingga dibutuhkan
pemahaman bagaimana kategori serta unsur-unsur yang dapat
dinyatakan sebagai kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
sehingga aparat negara tersebut tidak terjebak dalam situasi yang
menyulitkan mereka. Sedangkan bagi aparat penegakan HAM
dibutuhkan suatu pemahaman dan keterampilan untuk membuktikan
pelagaran HAM yang mengacu kepada standar atau parameter
instrumen internasional