Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

 atau “unable” dan tetap merupakan isu yang secara langsung atau tidak
 langsung mempengaruhi stabilitas politik, keamanan, ekonomi, keuangan
 dan perdagangan internasional. Selain itu pengambilalihan suatu perkara
 kejahatan internasional (pelanggaran HAM) oleh MPI (ICC) akan
menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat luas terhadap Pemerintah
Indonesia.

14. Pokok-pokok Persoalan yang Ditemukan
       Berdasarkan kebijakan hukum pidana yang dimuat dalam UU

Pengadilan HAM dan pelaksanaan Pengadilan HAM yang telah
memeriksa dan mengadili sejumlah tindak pidana kejahatan internasional
(pelanggaran HAM), terdapat berbagai kekurangan atau kelemahan dalam
penanganan perkara kejahatan internasional (pelanggaran HAM), yakni:

       a. Kurangnya pemahaman terhadap kejahatan internasional
               (pelanggaran HAM) oleh penyelenggara negara dan

               masyarakat.

              Kejahatan internasional (pelanggaran HAM) sebagai extra
      ordinary crimes masih relatif baru dalam praktek dan sejarah
      penegakan hukum Indonesia yang dipahami secara asing oleh
      penyelengara negara baik oleh aparat penyelenggara negara
      terutama TNI/Polri yang berpotensi melakukan kejahatan
      internasional (pelanggaran HAM) maupun penegak hukum yang
      menegakan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang dalam
      hal ini dilakukan oleh Komnas HAM sebagai penyelidik maupun
      Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut umum serta
      pengadilan HAM, oleh sebab itu diperlukan pemahaman dan
      perlakuan yang sangat berbeda penanganan yang dilakukan
      sebagaimana kejahatan biasa yang bercorak ordinary crimes
      tersebut. Hal ini menimbulkan kegamangan terhadap aparat negara
      TNI dan Polri dalam melakukan tindakan, sehingga dibutuhkan
      pemahaman bagaimana kategori serta unsur-unsur yang dapat
      dinyatakan sebagai kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
      sehingga aparat negara tersebut tidak terjebak dalam situasi yang
      menyulitkan mereka. Sedangkan bagi aparat penegakan HAM
      dibutuhkan suatu pemahaman dan keterampilan untuk membuktikan
      pelagaran HAM yang mengacu kepada standar atau parameter
      instrumen internasional
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15