Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
internasional (pelanggaran HAM) walaupun negara tersebut
belum meratifikasi Statuta Roma (ICC).
4) Perkembangan pelaporan HAM PBB, perubahan struktur
organisasi PBB dimana Komisi HAM PBB yang berada di
bawah Sekjen PBB dirubah menjadi Dewan HAM PBB yang
merupakan alat kelengkapan Majelis Umum yang menimbulkan
konsekuensi adanya evaluasi rutin terhadap pelaksanaan HAM
di setiap negara anggota PBB. Dalam sidangnya menunjukan
tendensi untuk mendorong agar negara anggota PBB menjadi
negara pihak (state party) dalam Statuta Roma (ICC) atau
meratifikasi Statuta Roma (ICC).
5) Negara ASEAN yang saat ini telah meratifikasi Statuta
Roma (ICC) saat ini adalah Kamboja dan Timor Leste walaupun
Timor Leste meratifikasi statuta tersebut lebih bermotif ekonomi
dan Kamboja meratifikasi untuk keuntungan faktual dan
kepentingan nasional dapat mejadi alasan untuk menekan
Indonesia yang lebih maju dalam pemajuan dan perlindungan
HAM untuk juga meratifikasi Statuta Roma (ICC).
6) Proses ratifikasi suatu konvensi yang dalam hal ini Statuta
Roma (ICC) merupakan politik internasional yang harus
mempertimbangkan dan menyelaraskan dengan politik
nasional, ratifikasi yang dilakukan tanpa memperhitungkan
kondisi politik nasional sangat riskan dan mempunyai
konsekuensi strategis terhadap pola hubungan internasional.
7) Dalam aplikasinya penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan serta peradilan HAM yang dilakukan berdasarkan
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM
belum dilakukan secara profesional.
8) Kemenlu terlalu berorientasi pada politik internasional
sehingga kurang memperhatikan kondisi politik nasional dan
kepentingan nasional.