Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB V
              KONDISI PENANGANAN KEJAHATAN INTERNASIONAL

                       (PELANGGARAN HAM) YANG DIHARAPKAN
 20. Umum

        Kondisi penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
 yang diharapkan berkaitan dengan berbagai faktor yang
 mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah berkaitan dengan
 efektivitas kebijakan formulatif (perumusan) hukum pidana berupa
peraturan perundang-undangan nasional (UU) yang menjadi dasar hukum
dalam penangganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
terjadi atau akan terjadi, serta efektivitas dari aplikasi UU tersebut oleh
peradilan nasional dalam pelaksanaan penanganan kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) yang dilakukan beserta putusan hukum
yang dihasilkan.

       Faktor lain berkaitan adalah status hukum Statuta ICC sebagai
instrumen internasional yang penting dan utama dalam penanganan
kejahatan internasional (pelanggaran HAM). Persoalan yang muncul
adalah terkait dengan urgensi ratifikasi Statuta ICC tersebut yang harus
direspon atau disikapi secara arif dan hati-hati sehubungan dengan
implikasi atau dampak yang ditimbulkan terhadap politik nasional dalam
rangka ketahanan nasional.

       Sehubungan dengan kondisi penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) yang diharapkan di atas, maka sebagai indikasi
keberhasilan yang menjadi acuan dalam mewujudkannya. Pada tataran
perumusan kebijakan indikasi keberhasilan adalah dibuat/dibelakukan
atau terdapat kebijakan penanganan kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) yang selaras atau sinkron dengan politik internasional. Sedangkan
pada tataran aplikasi kebijakan indikator keberhasilan adalah diperoleh
atau terwujud penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
oleh peradilan nasional yang kontributif terhadap politik nasional.

                                                  61
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14