Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
63
penanggulangan kejahatan dengan sarana hukum pidana. Hal ini
disebabkan oleh kedudukan dan peranan kebijakan formulatif hukum
pidana sebagai dasar, landasan, dan garis pedoman bagi tahap-
tahap fungsionalisasi hukum pidana berikutnya, yakni tahap aplikatif
dan tahap eksekutif hukum pidana.
Muladi mengatakan bahwa peranan perundang-undangan
pidana dalam sistem peradilan sangat penting, karena memberikan
kekuasaan pada pengambilan kebijakan dan memberikan dasar
hukum pada kebijakan yang diterapkan.47 Muladi juga mengatakan
bahwa perundang-undangan pidana mempunyai kedudukan
strategis terhadap sistem peradilan pidana (SPP), sebab hal tersebut
memberikan definisi tentang perbuatan-perbuatan apa yang
dirumuskan sebagai tindak pidana, mengendalikan usaha-usaha
pemerintah untuk memberantas kejahatan d&n memidana si pelaku,
memberikan batasan lain perundang-undangan pidana serta
menciptakan legislated environment yang mengatur segala prosedur
dan tata cara yang harus dipatuhi pada berbagai tingkatan dalam
SPP 48
Urgensi pembaharuan hukum pidana sebagai kebijakan
formulatif di atas sekaligus menunjukkan bahwa dalam keseluruhan
fungsionalisasi hukum pidana, tahap kebijakan formulatif merupakan
tahap yang paling krusial. Maksudnya tahap kebijakan aplikatif dan
eksekutif sebagai tahap-tahap yang mengikuti hanya dapat
dilaksanakan jika tahap kebijakan formulatif telah diselesaikan dan
memberikan landasan legalitas. Dengan demikian “keberhasilan”
fungsionalisasi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan
sebagian besar bersumber pada “kesempurnaan" pengelolaan tahap
47 Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, 1995, him. 22.
48 Ibid, him. 23.