Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

63

     penanggulangan kejahatan dengan sarana hukum pidana. Hal ini
     disebabkan oleh kedudukan dan peranan kebijakan formulatif hukum
     pidana sebagai dasar, landasan, dan garis pedoman bagi tahap-
     tahap fungsionalisasi hukum pidana berikutnya, yakni tahap aplikatif
     dan tahap eksekutif hukum pidana.

            Muladi mengatakan bahwa peranan perundang-undangan
     pidana dalam sistem peradilan sangat penting, karena memberikan
     kekuasaan pada pengambilan kebijakan dan memberikan dasar
     hukum pada kebijakan yang diterapkan.47 Muladi juga mengatakan
     bahwa perundang-undangan pidana mempunyai kedudukan
     strategis terhadap sistem peradilan pidana (SPP), sebab hal tersebut
     memberikan definisi tentang perbuatan-perbuatan apa yang
     dirumuskan sebagai tindak pidana, mengendalikan usaha-usaha
     pemerintah untuk memberantas kejahatan d&n memidana si pelaku,
     memberikan batasan lain perundang-undangan pidana serta
     menciptakan legislated environment yang mengatur segala prosedur
     dan tata cara yang harus dipatuhi pada berbagai tingkatan dalam
     SPP 48

             Urgensi pembaharuan hukum pidana sebagai kebijakan
     formulatif di atas sekaligus menunjukkan bahwa dalam keseluruhan
     fungsionalisasi hukum pidana, tahap kebijakan formulatif merupakan
      tahap yang paling krusial. Maksudnya tahap kebijakan aplikatif dan
      eksekutif sebagai tahap-tahap yang mengikuti hanya dapat
      dilaksanakan jika tahap kebijakan formulatif telah diselesaikan dan
      memberikan landasan legalitas. Dengan demikian “keberhasilan”
      fungsionalisasi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan
      sebagian besar bersumber pada “kesempurnaan" pengelolaan tahap

        47 Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, 1995, him. 22.

         48 Ibid, him. 23.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16