Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
berlaku. Berdasarkan landasan-landasan tersebut, kehidupan politik
di Indonesia disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang
mengedepankan kesetaraan dan penghargaan terhadap seluruh
elemen masyarakat dan identitas yang ada, tanpa membedakan hak
dan posisi politik bagi kelompok mayoritas ataupun minoritas. Proses
pembangunan kehidupan politik tersebut juga mengedepankan
partisipasi masyarakat, yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
prinsip demokrasi melalui model perwakilan dan penyelesaian
masalah melalui prinsip musyawarah mufakat. Tatanan politik
nasional pun semakin dihadapkan dengan situasi yang cukup
kompleks ketika otonomi daerah mulai diterapkan pada tahun 1999.
Otonomi Daerah menimbulkan persoalan baru, daerah tingkat
satu dan daerah tingkat dua tidak ada lagi rentang kendali masing-
masing dipilih oleh rakyatnya sehingga pimpinan lebih berorientasi
pada konstituen. Kehidupan politik sangat liberal yang ditunjukan
dengan banyaknya partai politik yang jauh dari idealisme dan patron
politik, proses politik lebih mengarah pada transaksional dan
meninggalkan aspirasi masyarakat. Politikus menjadi profesi yang
menarik dan berorientasi sebagai proses mencari penghidupan,
disisi lain partai politik tidak mampu menciptakan kader yang
berkualitas karena minimnya pola kaderisasi dan terciptanya politikus
lebih kepada popularitas.
Walaupun otonomi daerah sesungguhnya telah membuka
ruang untuk berkembangnya kembali sentimen primordial pada
kehidupan politik di tingkat lokal, namun masyarakat harus diberikan
pendidikan politik yang ideal dan berwawasan kebangsaan terutama
oleh para pejabat dan elite politik. Upaya ini perlu dilakukan agar
para pelaku politik di Indonesia semakin dewasa dan bermartabat.
Tercapainya hal tersebut merupakan salah satu kondisi yang dapat
meminimalisir potensi konflik komunal, mengingat beberapa konflik
komunal yang pernah terjadi di Indonesia dipicu oleh perselisihan,