Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
50
2) Menegaskan komitmen kami terhadap pelaksanaan
menyeluruh AHRD untuk mendorong pemajuan dan
pelindungan hak asasi manusia di kawasan; dan
3) Menegaskan lebih lanjut komitmen kami untuk
memastikan bahwa pelaksanaan AHRD sesuai dengan
komitmen kami terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi dan Program
Aksi Wina, dan instrumen internasional hak asasi manusia
lainnya yang di dalamnya Negara Anggota ASEAN merupakan
pihak, serta deklarasi dan instrumen ASEAN yang relevan
berkaitan dengan hak asasi manusia.
b. Ratifikasi Statuta ICC oleh Kamboja dan Timor Leste
Dalam lingkup ASEAN, Statuta ICC telah diratifikasi oleh dua
negara ASEAN, yakni Kamboja dan Timor Leste. Ratifikasi oleh dua
negara ASEAN tersebut merupakan perkembangan regional yang
memberikan pengaruh bagi Indonesia sebagai pelopor pembentukan
ASEAN dalam penanganan kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) terutama dikaitkan dengan pemberlakuan atau penerapan
yurisdiksi kriminal ICC. Pada saat sekarang, persoalan utama
Statuta ICC bagi Indonesia adalah mengenai apakah Indonesia
perlu atau tidak perlu untuk meratifikasi Statuta ICC, meskipun dalam
Piagam PBB tidak terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan
setiap negara yang menjadi anggota PBB untuk mengadopsi dan
meratifikasi suatu perjanjian internasional, termasuk Statuta ICC.
Ratifikasi suatu negara atas suatu perjanjian internasional
seperti Statuta ICC, memunculkan kewajiban internasional
(international obligation) bagi negara bersangkutan untuk mematuhi
dan melaksanakannya secara serius dan sungguh-sungguh, sesuai
dengan prinsip hukum internasional yang paling tua dan utama, yaitu
Pacta sunt Servanda (perjanjian mengikat para pihak yang
membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik) yang telah