Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
diatur pula dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 on the Law of
Treaties. Hal ini juga berkaitan dengan perjanjian internasional
(konvensi internasional) sebagai sumber hukum utama dan paling
tinggi dalam hirarkhi sumber HPI (Statuta Mahkamah Internasional,
Pasal 38 Paragraf 1: International Convention, whether general or
particular, establishing rules expressly recognized by the contesting
states).
Ratifikasi terhadap statuta ICC yang dilakukan oleh negara
ASEAN merupakan proses yang dilakukan oleh masing-masing
negara dan dalam melakukan ratifikasi tersebut dapat dianalisa
pertimbangan-pertimbangan atau kemungkinan-kemungkinan alasan
dalam meratifikasi statuta Roma (ICC).
Kamboja merupakan negara yang saat ini diperintah secara
otoriter oleh seorang Perdana Menteri sejak peristiwa pemerintahan
Khmer Merah, saat ini belum ada proses demokratisasi dan
pemajuan HAM yang signifikan dalam penyelenggaraan negaranya.
Tetapi pemerintahan yang dipimpin oleh Hunsen mencoba mendapat
simpati internasional dengan melakukan proses peradilan terhadap
pejabat Khmer Merah yang telah melakukan pembunuhan massal
(kiling field) yang dilanjutkan dengan meratifikasi Statuta Roma
(ICC).
Sejak berdirinya Timor Leste negara tersebut dibantu oleh
donasi berbagai negara yang tergabung di dalam PBB sehingga
beberapa negara PBB terutama Uni Eropa menganjurkan agar Timor
Leste meratifikasi Statuta Roma (ICC)
Timor Leste meratifikasi Statuta Roma (ICC) dengan
pertimbangan dorongan dari negara pendonor serta pertimbangan
geopolitik Timor Leste sebagai negara kecil yang bertetangga
dengan beberapa negara besar sehingga menguntungkan untuk
meratifikasi Statuta Roma (ICC) karena jaminan dari yurisdiksi agresi
yang merupakan yurisdiksi Mahkaman Pidana Internasional (ICC).