Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

70

22. P en a n g a n a n Kejahatan Internasional (pelanggaran HAM)
        terhad ap Politik Nasional dan Kontribusi Politik Nasional
        terhadap Ketahanan Nasional

a. Kontribusi  Penanganan  Kejahatan         Internasional

(Pelanggaran HAM) terhadap Politik Nasional

             Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
     memberikan kontribusi terhadap politik nasional, jika
     pelaksanaannya dapat mewujudkan akuntabilitas. Dalam Kongres
     PBB IX di Kairo tentang Prevention o f Crime and the Treatment of
    Offenders tahun 1995 terdapat resolusi mengenai Criminal justice
    m anagem ent in the context o f accountability of public administration
    and sustainable development. Resolusi ini, antara lain, menegaskan
    bahwa: “penyelengaraan/ administrator peradilan (pidana)
    bertanggung jawab bagi terselenggaranya peradilan (pidana) yang
   efisien dan manusiawi”; “manajemen peradilan (pidana) merupakan
   bagian dari administrasi publik yang bertanggung jawab pada
   masyarakat luas”; dan “penyelenggaraan peradilan (pidana) harus
   merupakan bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya yang
   berkelanjutan (a policy o f sustainable development o f resources),
  term asuk ensuring justice dan the safety o f citizens.

          Dalam dokumen Kongres PBB tersebut juga disebutkan bahwa
  penting bagi semua aspek dari penyelenggaraan sistem peradilan
  (pidana) untuk sejauhmungkin bertanggung jawab agar sistem
 peradilan mendapat kepercayaan dan respek masyarakat (to gain
 public trust arid respect) baik pada tingkat nasional maupun
 internasional. Agar mendapat kepercayaan dan respek masyarakat
maka sistem peradilan harus terbuka dan transparan (must be open
a n d transparent) sebagai lawan sistem yang bersifat rahasia, samar
dan tidak responsif (secretive, vague and unresponsive)
sebagaimana karakteristik militer. Selanjutnya, ditegaskan juga
   1   2   3   4   5   6   7