Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
70
22. P en a n g a n a n Kejahatan Internasional (pelanggaran HAM)
terhad ap Politik Nasional dan Kontribusi Politik Nasional
terhadap Ketahanan Nasional
a. Kontribusi Penanganan Kejahatan Internasional
(Pelanggaran HAM) terhadap Politik Nasional
Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
memberikan kontribusi terhadap politik nasional, jika
pelaksanaannya dapat mewujudkan akuntabilitas. Dalam Kongres
PBB IX di Kairo tentang Prevention o f Crime and the Treatment of
Offenders tahun 1995 terdapat resolusi mengenai Criminal justice
m anagem ent in the context o f accountability of public administration
and sustainable development. Resolusi ini, antara lain, menegaskan
bahwa: “penyelengaraan/ administrator peradilan (pidana)
bertanggung jawab bagi terselenggaranya peradilan (pidana) yang
efisien dan manusiawi”; “manajemen peradilan (pidana) merupakan
bagian dari administrasi publik yang bertanggung jawab pada
masyarakat luas”; dan “penyelenggaraan peradilan (pidana) harus
merupakan bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya yang
berkelanjutan (a policy o f sustainable development o f resources),
term asuk ensuring justice dan the safety o f citizens.
Dalam dokumen Kongres PBB tersebut juga disebutkan bahwa
penting bagi semua aspek dari penyelenggaraan sistem peradilan
(pidana) untuk sejauhmungkin bertanggung jawab agar sistem
peradilan mendapat kepercayaan dan respek masyarakat (to gain
public trust arid respect) baik pada tingkat nasional maupun
internasional. Agar mendapat kepercayaan dan respek masyarakat
maka sistem peradilan harus terbuka dan transparan (must be open
a n d transparent) sebagai lawan sistem yang bersifat rahasia, samar
dan tidak responsif (secretive, vague and unresponsive)
sebagaimana karakteristik militer. Selanjutnya, ditegaskan juga