Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
bahwa akuntabilitas sistem peradilan (pidana) merupakan bagian
dari konsep pemerintahan yang baik (accountability of the criminal
justice system is part of the concept of good governance).
Implementasi dari kecenderungan dan tuntutan Internasional
tersebut adalah untuk menjamin keberhasilan masyarakat yang
berkelanjutan.
Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
akuntabel akan memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan cita-
cita atau tujuan nasional yang merupakan politik nasional.
Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
demikian memberikan kontribusi terhadap politik nasional didasarkan
pada pertimbangan sebagai berikut:57
1) Menguatkan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia v
2) Menguatkan atau memperkokoh berlangsungnya proses
regenerasi kultural dan ideologis bangsa Indonesia yang
rawan.
3) Merupakan refleksi dari komitmen Indonesia terhadap
pertumbuhan dan perkembangan berbagai perjanjian
internasional yang memunculkan kewajiban internasional
(international obligation).
4) Wujud konkret implementasi konsepsi HAM sebagai
bagian dari komunitas global dengan kebersamaan nasib.
5) Wujud konkret implementasi prinsip kedaulatan yang
mengedepankan yurisdiksi kriminal dari hukum dan
peradilan nasional.
6) Wujud konkret implementasi Jus Cogens sebagai suatu
doktrin dalam Hukum Internasional berdasarkan Konvensi
Wina (Vienna Convention on the Law of Treaties 1968).
7) Wujud konkret implementasi pengakuan dan penerapan
yurisdiksi universal (universal jurisdiction) bagi peradilan
nasional terhadap IC.
57 Muladi, Perkembangan Kejahatan Internasional dan Usaha Mengatasinya
Jakarta: STIK-PTIK, 28 Mei 2012.