Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

         bahwa akuntabilitas sistem peradilan (pidana) merupakan bagian
        dari konsep pemerintahan yang baik (accountability of the criminal
        justice system is part of the concept of good governance).
        Implementasi dari kecenderungan dan tuntutan Internasional
        tersebut adalah untuk menjamin keberhasilan masyarakat yang
        berkelanjutan.

               Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
        akuntabel akan memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan cita-
        cita atau tujuan nasional yang merupakan politik nasional.
        Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
        demikian memberikan kontribusi terhadap politik nasional didasarkan
       pada pertimbangan sebagai berikut:57

               1) Menguatkan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia v
              2) Menguatkan atau memperkokoh berlangsungnya proses

                      regenerasi kultural dan ideologis bangsa Indonesia yang
                      rawan.
              3) Merupakan refleksi dari komitmen Indonesia terhadap
                     pertumbuhan dan perkembangan berbagai perjanjian
                     internasional yang memunculkan kewajiban internasional
                     (international obligation).
              4) Wujud konkret implementasi konsepsi HAM sebagai
                     bagian dari komunitas global dengan kebersamaan nasib.
              5) Wujud konkret implementasi prinsip kedaulatan yang
                     mengedepankan yurisdiksi kriminal dari hukum dan
                     peradilan nasional.
              6) Wujud konkret implementasi Jus Cogens sebagai suatu
                     doktrin dalam Hukum Internasional berdasarkan Konvensi
                     Wina (Vienna Convention on the Law of Treaties 1968).
              7) Wujud konkret implementasi pengakuan dan penerapan
                     yurisdiksi universal (universal jurisdiction) bagi peradilan
                     nasional terhadap IC.

        57 Muladi, Perkembangan Kejahatan Internasional dan Usaha Mengatasinya
Jakarta: STIK-PTIK, 28 Mei 2012.
   1   2   3   4   5   6   7   8