Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

         seyogianya tidak hanya berdasarkan pendekatan kebijakan,
         melainkan juga pertimbangan nilai-nilai dan kepentingan yang ingin
         dicapai dalam kebijakan formulatif (hukum pidana) dan tidak
         didominasi oleh kepentingan*atau ego sektoral institusi tertentu.

                Berdasarkan uraian di atas, maka sangat tepat pernyataan
         sekaligus peringatan Barda Nawawi Arief yang mengatakan bahwa
         dalam melakukan kebijakan hukum pidana memang diperlukan
         pendekatan yang berorientasi pada kebijakan yang bersifat
        pragmatis dan rasional, dan juga pendekatan yang berorientasi pada
        nilai, akan tetapi antara keduanya (pendekatan kebijakan yang
        rasional dan pendekatan nilai) jangan terlalu dilihat sebagai suatu
        dikotomi, karena dalam pendekatan kebijakan yang rasional sudah
        seharusnya juga dipertimbangkan faktor-faktor nilai.59

               Sejak Indonesia merdeka telah mencanangkan politik luar
        negerinya (politik internasional) adalah bebas aktif politik ini
        bertujuan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang
        bebas dari kekuatan-kekuatan maupun patron-patron politik dunia
        namun negara RI sebagai negara anggota PBB aktif untuk
       melakukan kegiatan politik yang berorientasi kepada cita-cita
       kemerdekaan yang diatur di dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945
       alinea ke-empat.

               Dalam perkembangannya politik bebas aktif dimaksud melewati
       periode era perang dingin dimana poros Barat dengan Amerika
       beserta sekutunya dan poros Timur Uni Soviet beserta sekutunya.
       Dengan runtuhnya Uni Soviet mempunyai implikasi yang luas di
       bidang kebijakan dan politik internasional oleh sebab itu Kemenlu
       harus pula mendisain ulang kebijakan dan politik internasionalnya.

               RRC sebagai negara berpenduduk terbesar di dunia yang telah
       mengenyampingkan idiologinya sejak pemerintahan Deng Xiaoping

        59 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT
Citra Aditya Bakti, 1996, him. 31.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11