Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

keikutsertaan Indonesia dalam keamanan internasional berguna
untuk kelancaran kegiatan perdagangan impor-ekspor bahan kimia
berbahaya yang juga berfungsi sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong proses produksi di industri kimia.

         Undang-Undang ditetapkan sebagai implementasi dari
Konvensi Senjata Kimia (Convention on The Prohibition o f the
Development, Production, Stockpiling and Use o f Chemical
Weapons and on their Destructio) hingga saat ini dianggap
merupakan konvensi pelarangan senjata yang terlengkap karena
telah dilengkapi dengan sistem verifikasi yang mengatur secara rinci
aspek-aspek yang terkait dengan senjata kimia. Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Senjata Kimia (KSK) melalui UU nomor 8
tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi tentang Pelarangan
Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata
Kimia serta Pemusnahannya. PBB juga telah membentuk badan
yang bertugas sebagai otoritas internasional pelaksana Konvensi
Senjata Kimia (KSK) yaitu Organization for Prohibition o f Chemical
Weapons (OPCW) yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).

         KSK secara rinci menggolongkan bahan kimia berbahaya
kedalam empat daftar (schedule), yaitu bahan kimia berbahaya
Daftar-1, Daftar-2, Daftar-3, dan Senyawa Organik Diskrit (SOD).
Daftar-1 (D1) adalah pengelompokan bahan kimia yang bersifat
sangat beracun dan mematikan, serta tidak memiliki nilai komersial
dalam industri.. Daftar-2 (D2) adalah pengelompokan bahan kimia
yang dapat digunakan untuk menghasilkan senjata kimia, namun
berguna untuk industri. Daftar-3 (D3) adalah pengelompokan
bahan kimia yang selain dapat digunakan untuk membantu proses
pembuatan senjata kimia, juga memiliki manfaat yang besar dalam
industri. Terakhir adalah Senyawa Organik Diskrit yang merupakan
senyawa-senyawa kimia organik yang tidak termasuk dalam D1, D2,
maupun D3. Senyawa kimia D1, D2 dan D3 dapat dilihat dalam
lampiran-3.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18