Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

f. Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis.

Dalam rangka keterpaduan strategi iintas sektoral dalam

pengendalian penyakit zoonosis, Pemerintah telah menyusun

delapan strategi pengendalian zoonosis dibawah koordinasi Komisi

Nasional Pengendalian Zoonosis. Ke-delapan strategi tersebut,

sebagai berikut : (1) Mengutamakan prinsip pencegahan penularan

kepada manusia dengan meningkatkan upaya pengendalian

zoonosis pada sum ber penularan; (2) Penguatan koordinasi Iintas

sektoral dalam rangka membangun sistem pengendalian zoonosis,

sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi

pelaksaan, strategi dan program; (3) Perencanaan terpadu dan

percepatan pengendalian mealui surveilans, pengidentifikasian,

pencegahan, tatalaksana kasus dan pembatasan penularan,

penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemic serta

pemusnahan sum ber zoonosis pada hewan apabila diperlukan; (4)

Penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap

penularan zoonosis baru; (5) Peningkatan upaya perrlindungan

m asyarakat dari ancam an penularan zoonosis; (6) P enguatan

kapasitas sum ber daya yang meliputi sum ber daya manusia, logistik,

pedoman pelaksanaan,      prosedur  teknis pengendalian,

kelem bagaan dan anggaran pengendalian zoonosis; (7) Penguatan

penelitian dan pengembangan zoonosis; dan (8) Pemberdayaan

masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi,

lem baga swadaya, dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain.

Peraturan ini telah secara kom prehensif mengatur rencana

strategi pengendalian zoonosis, namun masih terbatas pada

terjadinya wabah penyakit, tidak pada potensi zoonosis sebagai alat

yang digunakan dalam mengancam keselamatan bangsa. Beberapa

Zoonosis yang dapat disalahgunakan sebagai senjata biologis dapat

dilihat pada lampiran-4.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18