Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
f. Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis.
Dalam rangka keterpaduan strategi iintas sektoral dalam
pengendalian penyakit zoonosis, Pemerintah telah menyusun
delapan strategi pengendalian zoonosis dibawah koordinasi Komisi
Nasional Pengendalian Zoonosis. Ke-delapan strategi tersebut,
sebagai berikut : (1) Mengutamakan prinsip pencegahan penularan
kepada manusia dengan meningkatkan upaya pengendalian
zoonosis pada sum ber penularan; (2) Penguatan koordinasi Iintas
sektoral dalam rangka membangun sistem pengendalian zoonosis,
sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
pelaksaan, strategi dan program; (3) Perencanaan terpadu dan
percepatan pengendalian mealui surveilans, pengidentifikasian,
pencegahan, tatalaksana kasus dan pembatasan penularan,
penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemic serta
pemusnahan sum ber zoonosis pada hewan apabila diperlukan; (4)
Penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap
penularan zoonosis baru; (5) Peningkatan upaya perrlindungan
m asyarakat dari ancam an penularan zoonosis; (6) P enguatan
kapasitas sum ber daya yang meliputi sum ber daya manusia, logistik,
pedoman pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian,
kelem bagaan dan anggaran pengendalian zoonosis; (7) Penguatan
penelitian dan pengembangan zoonosis; dan (8) Pemberdayaan
masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi,
lem baga swadaya, dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain.
Peraturan ini telah secara kom prehensif mengatur rencana
strategi pengendalian zoonosis, namun masih terbatas pada
terjadinya wabah penyakit, tidak pada potensi zoonosis sebagai alat
yang digunakan dalam mengancam keselamatan bangsa. Beberapa
Zoonosis yang dapat disalahgunakan sebagai senjata biologis dapat
dilihat pada lampiran-4.