Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
82
d. Upaya Strategi K eem pat: Mengoptimalkan peran Lembaga
Intelijen Nasional terhadap peluang masuknya bahan dan teknologi
CBRN-E ke Indonesia dan penyalahgunaan CBRN-E Langkah riil
atau tindakan nyata yang dilaksanakan untuk merealisasikannya
adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah merevitalisasi lembaga intelijen dalam
upaya deteksi dini KLB dan ancaman CBRN-E.
Meningkatkan fungsi BIN, Komisi Nasional Pengendalian
Zoonosis, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan
dalam bidang CBRN-E, baik di tingkat pusat maupun daerah
(Dinas provinsi dan kabupaten/kota)
2) Pemerintah menyediakan anggaran yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengadaan berbagai peralatan khusus
(Alsus) penunjang kegiatan kewaspadaan dini serta
dukungan dana operasional kegiatan
3) Pemerintah dan DPR melakukan penataan atau
perumusan kembali produk peraturan dan perundang-
undangan yang berkaitan dengan pengawasan,
pengendalian, pengamanan dan penggunaan bahan dan
teknologi CBRN-E.
4) Pemerintah memperkuat sistem pengamanan pada
pintu masuk yang berpotensi dijadikan sebagai jalan masuk
secara ilegal bagi bahan-bahan CBRN-E ke Indonesia.
5) Melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat,
termasuk peran swasta di daerah melalui peran aktif
masyarakat dalam menjaga kondisi yang aman di tempat
tinggalnya, serta membangun kebiasaan melaporkan bila
terjadi perubahan lingkungan.
6) Pemerintah melalui jajaran TNI dan Polri memperkuat
sistem pengamanan, pengawasan, pengendalian dan
pembinaan terhadap industri terkait CBRN-E.