Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
78
b. Upaya Strategi Kedua: Meningkatkan pemahaman dan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kewaspadaan Dini
sebagai wujud kekuatan nasional untuk menumbuhkan tanggung
jawab seluruh masyarakat guna melaksanakan hak dan
kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha keamanan negara yang
diwujudkan melalui kewaspadaan dini dan partisipasi aktif mencegah
terjadinya ancaman CBRN-E. Langkah atau tindakan nyata yang
dilaksanakan untuk merealisasikannya adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah menetapkan kebijakan yang dapat
dijadikan pedoman implementasi Kewaspadaan Dini sebagai
pengganti Inpres No. 10 Tahun 1982 tentang Penataran
Kewaspadaan Nasional.
2) Pemerintah Pusat membantu lembaga khusus yang
bertugas membina Kewaspadaan Dini pada tingkat pusat
sebagai revitalisasi dan implementasi Komisi Nasional
Pengendalian Zoonosis.
3) Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
mengintegrasikan dan merevitalisasi Permen Dalam Negeri
Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini
Masyarakat Daerah sebagai fungsi pembinaan kewaspadaan
dini ditingkat daerah pada dinas terkait, misalnya menunjuk
Badan/Dinas Kesatuan Bangsa sebagai pelaksana teknis
operasional pembinaan kewaspadaan dini.
4) Pemerintah Pusat dan Daerah melalui lembaga dan
Dinas terkait melaksanakan program sosialisasi
kewaspadaan dini pada seluruh lapisan masyarakat sebagai
upaya mengantisipasi ancaman CBRN-E. Pola yang
digunakan dalam sosialisasi tersebut bersifat persuasif
dengan melibatkan tokoh masyarakat/agama/adat/pemuda.
5) Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh
pemuda, tokoh politik dan tokoh lainnya dalam perannya
sebagai pemimpin informal terlibat secara aktif dalam