Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

78

b. Upaya Strategi Kedua: Meningkatkan pemahaman dan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kewaspadaan Dini
sebagai wujud kekuatan nasional untuk menumbuhkan tanggung
jawab seluruh masyarakat guna melaksanakan hak dan
kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha keamanan negara yang
diwujudkan melalui kewaspadaan dini dan partisipasi aktif mencegah
terjadinya ancaman CBRN-E. Langkah atau tindakan nyata yang
dilaksanakan untuk merealisasikannya adalah sebagai berikut:

          1) Pemerintah menetapkan kebijakan yang dapat
          dijadikan pedoman implementasi Kewaspadaan Dini sebagai
          pengganti Inpres No. 10 Tahun 1982 tentang Penataran
          Kewaspadaan Nasional.
          2) Pemerintah Pusat membantu lembaga khusus yang
          bertugas membina Kewaspadaan Dini pada tingkat pusat
          sebagai revitalisasi dan implementasi Komisi Nasional
          Pengendalian Zoonosis.
          3) Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
          mengintegrasikan dan merevitalisasi Permen Dalam Negeri
          Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini
          Masyarakat Daerah sebagai fungsi pembinaan kewaspadaan
          dini ditingkat daerah pada dinas terkait, misalnya menunjuk
          Badan/Dinas Kesatuan Bangsa sebagai pelaksana teknis
          operasional pembinaan kewaspadaan dini.
          4) Pemerintah Pusat dan Daerah melalui lembaga dan
          Dinas terkait melaksanakan program sosialisasi
          kewaspadaan dini pada seluruh lapisan masyarakat sebagai
          upaya mengantisipasi ancaman CBRN-E. Pola yang
          digunakan dalam sosialisasi tersebut bersifat persuasif
          dengan melibatkan tokoh masyarakat/agama/adat/pemuda.
          5) Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh
          pemuda, tokoh politik dan tokoh lainnya dalam perannya
          sebagai pemimpin informal terlibat secara aktif dalam
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13