Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
77
2) Pemerintah membentuk Pusat Krisis Nasional (PKN)
yang merupakan representasi dari seluruh lembaga/institusi
terkait CBRN-E. PKN bertugas untuk melaksanakan
kewaspadaan dini, serta mengakomodasikan seluruh data
dan informasi terkait, deteksi dini, peringatan dini, advokasi
dan cara pencegahan terjadinya penyalahgunaan bahan dan
teknologi CBRN-E serta membina dan mengembangkan
sistem pengawasan.
3) Pemerintah Cq. Kementerian Pertahanan
merekonstruksi RUU Keamanan Nasional dengan
memasukkan pembangunan kewaspadaan dini terhadap
ancaman CBRN-E, sebagai payung hukum dalam rangka
penyelengaraan keamanan nasional.
4) Pemerintah tetap melaksanakan pencegahan terhadap
penyalahgunaan bahan-bahan dan teknologi CBRN-E dengan
berlandaskan pembukaan UUD NRI 1945 sambil menunggu
DPR membuat UU baru yang komprehensip dan terintegrasi
termasuk dalam UU tersebut tentang penyalahgunaan bahan
dan teknologi CBRN-E serta pemerintah melakukan revisi
terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 dan Undang-
Undang No. 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
5) Pemerintah dan DPR Rl menetapkan peraturan
setingkat Undang-undang sebagai payung hukum yang
menjadi acuan legal formal dari seluruh lembaga intelijen
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
6) Pemerintah memberi kesempatan dan peluang
terhadap masyarakat dari kalangan akademisi agar terlibat
aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran untuk
menguatkan rumusan UU Keamanan Nasional untuk
mendukung upaya pemerintah