Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Polri, bantuan penggunaan dan
pengerahan kekuatan TNI dimintakan oleh Polri, namun setelah ditetapkan
status keadaan konflik yang mana tanggungjawab penanganan konflik beralih
kepada Kepala Daerah sesuai tingkatan konflik, maka permintaan bantuan
dan pengerahan kekuatan TNI dapat dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan status keadaan konflik yang telah ditetapkan. Dan bantuan tersebut
berakhir setelah dilakukan pencabutan status keadaan konflik.

d. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2011 tentang
Intelijen Negara. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa Intelijen
Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk
deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan
penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan
mengancan kepentingan dan keamanan nasional. Ruang lingkup Intelijen
Negara meliputi Intelijen dalam negeri dan luar negeri, intelijen pertahanan
dan atau militer, intelijen Kepolisian, intelijen penegakan hukum dan intelijen
kementrian/lembaga pemerintah non kementrian. Dikaitkan dengan Undang-
undang nomor 7 tahun 2012, maka Intelijen berperan pada tahap
pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik, terutama perannya
dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini.

e. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Undang-undang ini disebutkan
bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan
Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung oleh rakyat serta untuk memilih Gubernur, Bupati
dan Walikota secara demokratis.
   12   13   14   15   16   17   18